Wakil Wali Kota Jaktim: Nasib Warga Kampung Srikandi Urusan Pengadilan
Akibatnya sebanyak 130 Kepala Keluarga (KK) kini kehilangan tempat tinggal
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 140 rumah di Kompleks Srikandi, RT 07/03, Jatinegara Kaum, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Rabu (22/5/2013) pagi.
Akibatnya sebanyak 130 Kepala Keluarga (KK) kini kehilangan tempat tinggal.
Sejumlah warga kini mengaku bingung harus pindah kemana. Sampai Selasa (28/5/2013), sejumlah warga masih bertahan di bekas lahan mereka dengan mendirikan tenda.
Mengenai nasib warga ini, Pemerintah Kota Jakarta Timur menutup mata dan mengaku tidak akan berbuat apapun untuk meringankan beban warga.
Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Husein Murad yang ditemui disela-sela pembagian Kartu Jakarta Sehat (KJS) di Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo mengaku ada dua sengketa lahan di Jakarta Timur yakni di Kelurahan Klender, Duren Sawit dan di Komplek Srikandi, Jatinegara Kaum, Pulogadung Jakarta Timur.
Saat ditanya mengenai langkah yang akan dilakukan pihaknya terutama bagi warga Komplek Srikandi, yang kini kebingungan tinggal dimana, Husen mengatakan tidak ada langkah apapun yang dilakukannya.
"Langkah yang dilakukan yaitu nggak ada yang kami lakukan. Yang di Komplek Srikandi itu, adalah eksekusi pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Jadi ya, urusannya dengan pengadilan, bukan kami," kata Husein sambil bergegas menuju mobilnya meninggalkan wartawan.