Polsek Kebayoran Tangkap Empat Pelaku Judi Togel
Polsek Kebayoran Lama menangkap empat orang pelaku judi togel di Jalan Praja VI RT 05/01, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Kebayoran Lama menangkap empat orang pelaku judi togel di Jalan Praja VI RT 05/01, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013) malam.
Para pelaku yang tertangkap tersebut berinisial SG alias Kumis (50), ST (46), AS (61), dan AS alias Ciah (44). Keempatnya memiliki peran yang berbeda dalam praktek perjudian yang diketahui sudah berjalan cukup lama itu.
"Mereka masing-masing memiliki peran yang berbeda," ujar Kapolsek Metro Kebayoran Lama Komisaris Polisi, Imam Yulisdianto, Jumat (31/5/2013).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka SG alias Kumis diketahui berperan sebagai pengecer atau penjual, ST berperan sebagai pembeli, AS berperan sebagai pengepul dan AS alias Ciah berperan sebagai penyedia tempat.
Saat ini, petugas kepolisian masih berupaya mendalami kasus ini untuk mengungkap bandar besar di belakang keempat pelaku. "Untuk bandar besarnya masih kita dalami," tuturnya.
Keempat pelaku terancam dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.