Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polsek Kebayoran Tangkap Empat Pelaku Judi Togel

Polsek Kebayoran Lama menangkap empat orang pelaku judi togel di Jalan Praja VI RT 05/01, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Kebayoran Lama menangkap empat orang pelaku judi togel di Jalan Praja VI RT 05/01, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013) malam.

Para pelaku yang tertangkap tersebut berinisial SG alias Kumis (50), ST (46), AS (61), dan AS alias Ciah (44). Keempatnya memiliki peran yang berbeda dalam praktek perjudian yang diketahui sudah berjalan cukup lama itu.

"Mereka masing-masing memiliki peran yang berbeda," ujar Kapolsek Metro Kebayoran Lama Komisaris Polisi, Imam Yulisdianto, Jumat (31/5/2013).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka SG alias Kumis diketahui berperan sebagai pengecer atau penjual, ST berperan sebagai pembeli, AS berperan sebagai pengepul dan AS alias Ciah berperan sebagai penyedia tempat.

Saat ini, petugas kepolisian masih berupaya mendalami kasus ini untuk mengungkap bandar besar di belakang keempat pelaku. "Untuk bandar besarnya masih kita dalami," tuturnya.

Keempat pelaku terancam dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Rekomendasi Untuk Anda
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas