Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Tarmin Tewas Dalam Tahanan Polresta, Keluarga Mengadi ke Propam

Pihak keluarga dari almarhum Tarmin bin Suparman alias Dego (34), tahanan yang tewas di Polresta Bekasi Kota

Tribun X Baca tanpa iklan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pihak keluarga dari almarhum Tarmin bin Suparman alias Dego (34), tahanan yang tewas di Polresta Bekasi Kota, Rabu (22/5/2013) lalu terus mencari keadilan untuk mengungkap penyebab kematian Tarmin.

Pasalnya, pihak keluarga menduga tahanan kasus judi togel yang ditangkap Polsek Bantar Gebang itu tewas lantaran dianiaya.

Untuk memperjelas kasus tersebut, Jumat (31/5/2013) Keluarga korban melaporkan masalah tersebut ke Propam Polda Metro Jaya. Saat melapor, hadir beberapa keluarga almarhum yakni paman Tarmin bernama Karim, istri Tarmin bernama Rimih (36), anak pertama Tarmin bernama Taryanih (17) dan didampingi oleh kuasa hukum bernama Manotar Tampubolon.

"Kami awalnya ke Bareskrim, tapi disana diarahkan ke Polda Metro, biar lebih fokus katanya. Jadi tadi kami melapor ke Propam Polda Metro Jaya," ujar kuasa hukum keluarga, Manotar Tampubolon saat dihubungi Tribunnews.com.

Manotar mengatakan dalam laporan bernomor LP/39/V/2013/Yandu tersebut, pihaknya melaporkan Kanit Reskrim Polsek Bantar Gebang serta tujuh orang penyidik yang menahan dan menangkap Tarmin.

Manotar yang berasal dari LPPH Pemuda Pancasila Kota Bekasi ini menuturkan singkat, pasca ditangkap pada 22 April 2013 lalu, Tarmin sempat ditahan selama 30 hari di Polsek Bantar Gebang. Dan karena alasan over kapasitas, pada 20 Mei 2013, Tarmin yang merupakan supir angkutan sayur di Pasar Cibitung itu dititipkan di Polresta Bekasi Kota.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dia ini tahanan titipan, tiga hari pasca dipindahkan Rabu (22/5/2013) malam, ia tewas. Dia sempat dibawa ke IGD RSUD Kota Bekasi dan sudah tidak sadarkan diri, mulutnya berbusa," ungkap Manotar.

Manotar menambahkan selain membuat laporan, dirinya juga menyertakan beberapa barang bukti berupa foto almarhum di ruang jenazah, dan terlihat ada memar di kepala, bekas ikatan di kaki yang diduga penganiayaan, termasuk juga foto bercak darah di tempat tdur di kamar jenazah.

Lalu saat ditanya apakah sebelumnya almarhum memiliki riwayat sakit, Manotar mengatakan almarhum tidak memiliki riwayat sakit. Bahkan saat dijenguk di tahanan Polresta Bekasi Kota, almarhum dalam keadaan sehat. Kini jenazah almarhum sudah dimakamkan di TPU Gede Mustikasari, Mustikajaya, Kota Bekasi.

Sebelumnya, Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Priyo Widiyanto sudah menegaskan, Tarmin meninggal dunia karena penyakit yang diidap sebelum masuk penjara. Dan Tarmin juga sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi.

Priyo mengatakan, Tarmin menderita penyakit komplikasi maag, asam urat, dengan liver. Dan Tarmin juga sempat kejang-kejang saat di dalam sel. "Tidak benar tahanan dipukuli polisi. Tidak ada bekas luka di sekujur tubuhnya," kata Priyo.

Pihak keluarga curiga kematian Tarmin yang tidak wajar, karena dua hari sebelum tewas korban masih dalam kondisi sehat. Itu diketahui saat istri Tarmin menjenguknya ke ruang tahanan Polresta Bekasi Kota.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas