Lima Perempuan Diciduk dari Panti Pijat
Aparat Polsektro Palmerah menggerebek sebuah panti pijat mesum di Jalan Kemanggisan Utama Raya, RT 10/06
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Banu Adikara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polsektro Palmerah menggerebek sebuah panti pijat mesum di Jalan Kemanggisan Utama Raya, RT 10/06, Kelurahan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.
Lima wanita pekerja di panti pijat, diamankan polisi. Kapolsektro Palmerah Komisaris Slamet, Kamis (6/6/2013) malam mengatakan, penggerebekan di panti pijat bernama Pengobatan Tradisional Ibu Erny, dilakukan pada Rabu (5/6/2013) malam.
"Ada informasi terjadi praktik pelacuran di tempat itu, makanya kami gerebek," kata Slamet.
Slamet menuturkan, polisi mengamankan lima wanita bernama Rosmi (48), Ela (52), Rahmi (35), Lamira (55), dan Setia Dewi (30).
"Tempat tersebut dikelola laki-laki berinisial R (45)," ungkap Slamet.
Slamet memaparkan, pihaknya kini masih memeriksa kelima pekerja panti pijat.
"Masih kami lakukan pendalaman, dengan dugaan mereka melanggar pasal 296 KUHP tentang perbuatan asusila," jelas Slamet. (*)