Bongkar Muat di Pasar Jatinegara, Harus Selepas Pukul 20.00
Demi mengurangi tingkat kemacetan, Dinas Perhubungan Pemprov DKI melakukan penertiban di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Demi mengurangi tingkat kemacetan, Dinas Perhubungan Pemprov DKI melakukan penertiban di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Udar Pristono, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, menuturkan kegiatan bongkar muat di Pasar Jatinegara hanya boleh dilakukan di atas pukul 20.00.
"Kaki lima didorong ke pasar, kendaraan umum yang 'ngetem' kami dorong ke terminal. Kalau kendaraan warga dioper ke PGJ. Kemudian kalau kegiatan loading dan unloading dilakukan di atas pukul 20.00," ujar Pristono, Senin (17/6/2013).
Menurutnya, untuk larangan parkir di badan jalan, berlaku dari pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku untuk akhir pekan. "Akhir pekan diperbolehkan karena low traffic volume yang ada di sekitar Jatinegara," katanya.
Udar menjelaskan, denda pun akan dilakukan bagi yang tetap melanggar. Dengan denda maksimal Rp 500 ribu untuk para pemilik kendaraan mulai diberlakukan bulan depan. Alat derek Dishub pun selalu siap untuk menunjang kegiatan penindakan.
"Pengawasan kita bantu secara electronic variable message sign dan ada derek yang selalu mobile setiap harinya," kata Pristono.
Pihaknya menyarankan, untuk setiap warga yang akan menjalankan aktivitas di sekitar kawasan Jatinegara dapat memarkirkan kendaraannya di Pasar Grosir Jatinegara (PGJ), Pasar Batu Akik Gemstone, Stasiun Jatinegara, lahan parkir eks Pasar Rawa Bening, dan Gedung Parkir Jatinegara Trade Center.