Demonstran: Kami Tak Kapok
Sebanyak 88 demonstran yang sempat diamankan polisi dalam unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM bersubsidi di depan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebanyak 88 demonstran yang sempat diamankan polisi dalam unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM bersubsidi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2013), akhirnya dipulangkan, Selasa (18/6/2013) siang.
Mereka dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di ruang penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ke 88 demonstran yang terdiri dari terdiri dari 76 mahasiswa, 9 pelajar SMK, dan 3 pelajar SMP, bertolak dari kantor kepolisian Mapolda Metro Jaya dengan menumpang tiga unit metro mini.
Sebelum pulang, merela sempat melantunkan lagu Indonesia Raya dan meneriakan yel-yel. Awalnya mereka hendak melakukan orasi kembali di dalam kompleks Mapolda Metro Jaya namun petugas melarangnya.
Ardan, perwakilan mahasiswa akhirnya meminta izin untuk membacakan dua sikap hasil Rapat Kerja Nasional Mahasiswa Indonesia.
Isinya adalah: pertama, kenaikan harga BBM sama saja telah menyengsarakan rakyat karena tidak berprikemanusiaan dan prikeadilan.
Kedua, ter-amandemennya UUD 1945 dan hilangnya Tap MPR serta GBHN telah menghasilkan produk UU yang tidak pro terhadap rakyat. "Kami tidak kapok walau sempat diamankan polisi semalaman. Kami akan terus melakukan aksi tolak kenaikan harga BBM," kata Ardan, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Jakarta, usai pembacaan sikap mereka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menjelaskan, seluruh demonstran dipulangkan karena penyidik yang melakukan pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran pidana. "Hanya waktu mereka berunjuk rasa sudah melebihi batas aturan kemarin, jadi diamankan saat pembubaran," kata Rikwanto.
Menurut Rikwanto, pihak kepolisian juga mengundang orang tua dari mahasiswa dan pelajar yang diamankan tersebut.
Tujuannya untuk memaparkan perbuatan yang dilakukan anak-anak mereka.
Setelah dipulangkan, kata Rikwanto, tidak ada wajib lapor bagi para demonstran. "Kami harap pelanggaran aturan dengan melebihi batas waktu unjuk rasa tidak terjadi lagi ke depan," kata Rikwanto.