Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur NTB Daftar Permohonan Talak di PA Jaksel

Gubernur NTB, M Zainul Majdi mengajukan permohonan talak terhadap istrinya Rabiatul Adawiyah (Dewi Rasyid) di Pengadilan Agama Jaksel

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Sanusi
zoom-in Gubernur NTB Daftar Permohonan Talak di PA Jaksel
Tribunnews.com/ Bahri
Tim Kuasa Hukum Dewi di PA Jakarta Selatan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) M. Zainul Majdi mengajukan permohonan talak terhadap istrinya Rabiatul Adawiyah (Dewi Rasyid) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2013) dengan nomor berkas 1409/pdt.G/2013/PAJaksel.

"Ini baru permohonan awal, pemeriksaan berkas-berkas, dua minggu lagi tanggal 2 baru akan mulai sidang," ujar kuasa hukum Dewi Rasyid di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2013).

Afzal menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut terkait permohonan cerai tersebut, termasuk soal isu hubungan sang gubernur dengan mantan wartawati sebuah televisi swasta yang disebut-sebut merupakan penyebab utama terjadinya perceraian. Menurutnya saat ini dirinya belum bisa untuk memberikan pernyataan, karena belum masuk ke dalam materi gugatan permohonan talak.

"Dua minggu lagi kan baru akan sidang, nanti saya baru bisa bicara soal materi perkara termasuk alasannya nanti kita bicara, sekarang baru pemeriksaan berkas awal," kilahnya.

Zainul sendiri disebutkan langsung meninggalkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan usai melaporkan permohonan talaknya.

Sebelumnya sempat beredar kabar simpang siur soal proses cerai sang Gubernur. Sempat beredar kabar istrinya Dewi Rasyid yang mengajukan gugatan cerai, namun hal tersebut dibantah langsung oleh Dewi melalui akun twitternya.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas