Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peluang Hercules Bebas Membesar karena Saksi Kunci Absen

Tidak hadirnya Sandrawati Rustam selaku saksi kunci di persidangan Hercules Rozario Marshall, membuat pihak kuasa hukum merasa diuntungkan.

zoom-in Peluang Hercules Bebas Membesar karena Saksi Kunci Absen
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Hercules Rozario Marshal menyapa wartawan sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/5/2013). Ia disidang terkait kasus dugaan aksi premanisme dan pemerasan. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Banu Adikara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hadirnya Sandrawati Rustam, Manajer Marketing Ruko Rich Place selaku saksi kunci di persidangan Hercules Rozario Marshall, membuat pihak kuasa hukum merasa diuntungkan.

Itu dilontarkan salah satu kuasa hukum Hercules, Joao Meco, seusai sidang kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/6/2013) petang. Joao mengatakan, ketidakhadiran Sandrawati justru menjadi poin plus sendiri untuk Hercules.

"Dia (Sandrawati) adalah saksi yang memberatkan klien kami. Tidak hadirnya dia, membuat kans Hercules bebas jadi semakin besar. Yang untung kalau dia enggak datang, ya kami," aku Joao.

Kendati demikian, Joao juga merasa kecewa dengan mangkirnya Sandrawati dari sidang. Ia mengatakan, dirinya dan kuasa hukum Hercules yang lain sebetulnya sangat ingin mendengarkan keterangan Sandra secara langsung.

Sebab, pada persidangan yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB, keterangan Sandrawati hanya dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Fajar Arisetiawan lewat BAP dari kepolisian.

"Sandrawati kan sebetulnya saksi kunci. Dia yang lihat sendiri kasusnya seperti apa. Kami sebagai kuasa hukum sebetulnya juga ingin dengar sendiri kesaksiannya di sini. Kalau cuma seperti tadi (dibacakan JPU), saya pribadi ya kecewa, meskipun ini menguntungkan klien kami. Masyarakat kan juga mau tahu cerita yang sebenarnya," tutur Joao.

Berita Rekomendasi

Joao juga merasa bahwa keterangan Sandrawati yang dibacakan JPU harus diabaikan.

"Yang harus dipakai adalah keterangan saksi di persidangan. Jadi, secara hukum itu mesti diabaikan. Memang, secara prosedural apa yang dilakukan JPU benar, tapi hakim kan harus memertimbangkan keterangan tersebut," papar Joao.

Dalam pembacaan BAP Sandrawati, disebutkan bahwa wanita tersebut mengaku sama sekali tidak melihat ribut-ribut di sana. Ia hanya melihat ada sejumlah polisi berpakaian preman berada di kawasan ruko.

Sandrawati juga mengaku sama sekali tidak berinteraksi dengan Hercules, meskipun ia mengaku memang mengenal sang Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru. (*)

Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas