Hakim Sakit, Sidang Ayah Perkosa Anak Ditunda
Sidang kasus perkosaan yang dilakukan Deden Priyatna terhadap anaknya ditunda karena salah satu hakim sakit
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deden Priyatna (42), pemerkosa putri kandungnya sendiri Pu (18), dijerat jaksa dengan pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun. Deden menyetubuhi putrinya selama 5 tahun itu, rencananya akan mendengarkan tuntutan jaksa.
"Hakim anggota ada yang sakit, sehingga tidak kuat menjalankan sidang dan terpaksa ditunda," kata Jaksa Penutut Umum, Juwita Kayana saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/2013).
Juwita mengatakan oleh karena itu pihak tidak bisa membacakan tuntutan kepada terdakwa.
"Sidang ditunda Minggu depan, Senin (24/6/2013), info selanjutnya nanti saya kabari," lanjutnya.
Kebejatan perilaku Deden terungkap Februari lalu, korban yang merupakan anak kandung Deden sudah diperkosa sejak berusia 13 tahun (versi pelaku sejak 14 tahun). Kejadian ini sudah berlangsung selama 5 tahun saat ibu korban tidak ada di rumah. Korban tidak berani lapor karena selalu diancam.
Deden mengatakan setelah melakukan perbuatan bejatnya pertama kali yaitu tahun 2008 silam, dirinya pun terus menyetubuhi sang anak hingga berulang kali. Bahkan dengan wajah tanpa dosa pria ini mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak 60 kali selama lima tahun ini.
"Kalau seingat saya, perbuatan itu saya lakukan sekitar 60 kali. Kalau gak salah empat kali setiap bulannya," katanya 22 Februari 2013 silam.
Pengakuan Deden ini bisa saja tidak sesuai dengan apa yang dikatakannya. Pasalnya sesuai apa yang dikatakannya bahwa dirinya menyetubuhi sang anak secara rutin sebanyak empat kali setiap bulannya. Berdasarkan jumlah tersebut, jika aksinya selama lima tahun dijumlahkan, bukan tidak mungkin ia telah meniduri PU sebanyak ratusan kali.
Istri Deden tidak mengetahui kejadian ini karena korban tidak pernah bercerita. Setelah dites kehamilan ternyata korban hamil.