Jokowi Umumkan Hasil Usulan Kenaikan Tarif Angkot
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akhirnya mengumumkan hasil usulan besaran tarif angkutan kota (Angkot) atau angkutan
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akhirnya mengumumkan hasil usulan besaran tarif angkutan kota (Angkot) atau angkutan umum untuk penyesuaian atas kenaikan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi.
"Saya akan bacakan rupiahnya saja, bus kecil 3 ribu, bus sedang 3 ribu, bus besar reguler 3 ribu, patas dan transJakarta 5 ribu," ujar Joko Widodo di Balaikota, Jakarta, Selasa (25/6/2013).
Joko Widodo atau sapaan akrabnya Jokowi ini mengatakan pihaknya berencana menghapuskan biaya insentif retribusi yang biasanya dilakukan ketika angkutan umum memasuki terminal.
"Lalu mengenai uji KIR dan retribusi izin trayek (dihapuskan)," tutur Jokowi.
Jokowi melanjutkan, setelah mendapatkan angka tersebut, pihaknya akan menyampaikan hasil tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI untuk dibahas ulang bersama Pemprov DKI.
Usulan kenaikan tarif angkot tersebut dibahas bersama antara Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Perhubungan, Dewan transportasi Kota Jakarta dan Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta.