Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Punya Izin, Gudang Sekaligus Bengkel Mobil Dibongkar

Sebuah gudang dalam keadaan rangka baja tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dibongkar petugas Suku Dinas

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tak Punya Izin, Gudang Sekaligus Bengkel Mobil Dibongkar
Wahyu Aji/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah gudang dalam keadaan rangka baja tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dibongkar petugas Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (Sudin P2B) Jakarta Timur di Jalan Raya Lapangan Tembak No. 17 RT 03 RW 02, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (26/6/2013).

Bangunan milik Novi yang memiliki tanah seluas 1.800 meter tersebut dibongkar petugas P2B, lantaran rumah sekaligus usaha bengkel mobilnya akan dibangun sebuah gudang berukuran 36x25 meter.

"Saya padahal sudah memproses untuk mengurus IMB-nya," kata seorang penghuni yang enggan menyebutkan namanya.
         
Dalam penertiban ini, sebanyak 100 petugas gabungan P2B Jaktim, Polisi, TNI dan Satpol PP pembongkaran rangka baja tersebut dengan alat berat.
         
Kasudin P2B Jaktim, Andor Relawan Siregar, Didampingi Kasie Penertiban Ebbhie Priananta menegaskan bahwa bangunan yang mencampur rumah dan bengkel tersebut akan membangun sebuah gudang dalam rangka baja tidak memili IMB.
       
"Kami sudah memperingati dari Mei Surat Pemberitahuan, Penyegelan hingga tiga kali sampai saat ini belum ada pengurusan sehingga terpaksa kami bongkar," kata Andor.

Ia juga menambahkan pemilik bangunan melanggar Pergub No.128 tahun 2012, sanksi terhadap penyelenggaraan gedung tanpa memiliki IMB.

"Pemilik sempat mengaku telah mengurus IMB, namun setelah kami telusuri tidak ada," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas