Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Cempaka Putih Ditangkap karena Bikin Laporan Palsu

Sudah jatuh tertimpa tangga. Kurang lebih itulah yang dialami Wagiman (23).

zoom-in Warga Cempaka Putih Ditangkap karena Bikin Laporan Palsu
NET
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Banu Adikara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah jatuh tertimpa tangga. Kurang lebih itulah yang dialami Wagiman (23).

Alih-alih melapor ke kantor polisi sebagai korban pencurian, Wagiman malah ditahan karena membuat laporan palsu.

Kanit Reskrim Polsektro Kalideres Ajun Komisaris Saiful Anwar, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Dia bikin laporannya Minggu (23/6/2013) dini hari. Dia mengaku dirampok, padahal tidak," kata Saiful, Rabu (26/6/2013).

Saiful menuturkan, Wagiman yang merupakan warga Cempaka Putih, Jakarta Pusat, datang membuat laporan di Mapolsektro Kalideres, dengan laporan penodongan yang menyebabkan sepeda motor Suzuki Satria B 6157 CWI miliknya raib.

"Dia ngaku penodongannya dilakukan Sabtu malam di Jalan Daan Mogot, kilometer 17. Dia ngaku ditodong pistol sama dua penjahat. Satu todong kepalanya, satu todong perutnya. Motornya lalu diambil," ungkap Saiful.

Berita Rekomendasi

Penyelidik lalu menindaklanjuti laporan Wagiman. Ternyata, dari pemeriksaan lebih lanjut, Wagiman kedapatan berbohong.

"Jadi, sepeda motornya benar hilang, tapi bukan karena dirampok, hanya dicuri biasa, tidak ada unsur kekerasan sama sekali," jelas Saiful.

Saat ditanya polisi kenapa berbohong, Wagiman mengaku berbohong untuk menghindari kewajibannya membayar tagihan sepeda motor.

"Jadi, dia masih ada utang tagihan. Motornya hilang, dia panik. Makanya bikin laporan palsu," tutur Saiful.

Wagiman dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas