Buron Maling Perhiasan Ditangkap saat Karaoke
Selain di rumah tersebut, Budianto juga telah mencuri di dua rumah lain di kawasan Jelambar Baru.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Banu Adikara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah diburu polisi sekitar dua bulan, seorang maling perhiasan bernama Budianto (22), akhirnya diringkus aparat Polsektro Tanjung Duren, Selasa (25/6/2013) malam.
Kapolsektro Tanjung Duren Komisaris Firman Andreanto, Rabu (26/6/2013) petang mengatakan, Budianto yang asal Medan, Sumatera Utara, diringkus saat sedang asyik berkaraoke di sebuah tempat karaoke di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
"Saat hendak ditangkap, Budianto sempat berusaha melarikan diri. Namun, warga dan pengunjung setempat menghentikan dia, lalu sempat memukulinya," kata Firman.
Budianto ditangkap dengan tuduhan kasus pencurian perhiasan di sebuah rumah, di Jalan Setia Jaya VIII, RT 06/08, Kelurahan Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada 11 April 2013.
"Dia mencuri emas dan perhiasan di rumah itu. Total barang curiannya sekitar Rp 75 juta," ungkap Firman.
Selain di rumah tersebut, Budianto juga telah mencuri di dua rumah lain di kawasan Jelambar Baru.
"Pengakuan tersangka, dia sudah beraksi tiga kali," ujar Firman.
Menurutnya, Budianto sudah menggunakan beberapa uang dari penjualan perhiasan curiannya, untuk pulang kampung ke Medan, dan untuk berfoya-foya.
"Tersangka adalah perantau, di sini menganggur. Sejauh ini, belum diketahui dia berkomplot dengan pencuri lain," papar Firman. (*)