Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hercules Minta Dibebaskan

Dalam pembelaannya terdakwa kasus dugaan premanisme Hercules Rosario Marshall bersama anak buahnya Muhammad Sidik

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hercules Minta Dibebaskan
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Hercules Rozario Marshal menyapa wartawan sebelum menjalani sidang perdana terkait di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/5/2013). Ia disidang terkait kasus dugaan aksi premanisme dan pemerasan. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam pembelaannya terdakwa kasus dugaan premanisme Hercules Rosario Marshall bersama anak buahnya Muhammad Sidik yang dibacakan kuasa hukumnya meminta dibebaskan.

Kuasa hukum Hercules, Petrus Leatomo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, (27/6/2013) mengungkapkan bahwa apa yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya tidak berdasar.

"Kami meminta JPU mengeluarkan terdakwa dari tahanan di Polda Metro Jaya dan memulihkan hak terdakwa dalam harkat dan martabat sebagai orang yang tidak bersalah," kata Petrus saat membacakan pembelaan Hercules.

Dalam sidang yang berlangsung kurang lebih satu jam tersebut, Petrus mengungkapkan bahwa dakwaan JPU tidak terbukti. Terutama dalam hal tindakan kekerasan baik secara verbal berupa ancaman maupun fisik.

"Kami minta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan juga tuntutan JPU," ucap Petrus.

Setelah selesai membacakan pembelaan, kemudian majelis hakim yang  diketuai Kemal Tampubolon langsung menanyakan tanggapa JPU. .

"Bagaimana Jaksa Penuntut Umum?," tanya hakim.

Berita Rekomendasi

"Kami jaksa tetap pada tuntutan kami seperti persidangan sebelum ini," kata Jaksa Fajar Sukristiawan.

Sidang akan dilanjutkan 2 Juli 2013 dengan agenda pembacaan vonis terhadap Hercules dan Sidik.

Ketua Umum Gerakan Indonesia Baru (GRIB) tersebut dijerat dengan Pasal 214 ayat (1) KUHP Junto 211 KUHP tentang kekerasan melawan pejabat. Pertimbangan JPU menuntut Hercules enam bulan penjara, karena tindakannya dianggap mengganggu ketertiban umum, hal itu lah yang memberatkan Hercules. Sementara yang meringankan Hercules adalah berlaku sopan dan mempunyai tanggungan keluarga.

Hercules ditangkap pada 8 Maret 2013 di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Bersama dengan 45 anak buahnya, Hercules diringkus Sub Direktorat Resmob Polda Meto Jaya.

Berdasarkan laporan masyarakat, Hercules dan kelompoknya dianggap sering meresahkan karena melakukan aktifitas premanisme di lokasi tersebut. Dalam penangkapan tersebut polisi  menemukan senjata api dan senjata tajam di kediaman Hercules yang terletak di Perumahan Kebon Jeruk Indah.

Pantauan wartawan di lapangan, pengamanan Pengadilan Negeri Jakarta Barat hampir sama dengan pengamanan sidang-sidang Hercules sebelumnya, watercanon dan baracuda disiapkan di halaman pengadilan Negeri Jakarta Barat. Petugas berseragam lengkap dan berpakaiaan preman pun disebar mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas