DPRD-Dishub DKI Rapat Bahas Usulan Penyesuaian Tarif
Pimpinan rapat yang diketuai oleh Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siang ini, Jumat (28/6/2013) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat membahas usulan penyesuaian tarif angkutan umum dengan Pemprov DKI, dalam hal ini Dinas Perhubungan.
Rapat yang diagendakan pada pukul 10.00 WIB di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat ini ternyata baru digelar pada pukul 11.00 WIB, sehingga rapat dilaksanakan berdekatan dengan pelaksanaan ibadah Salat Jumat.
Dalam rapat ini, pimpinan rapat yang diketuai oleh Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI memaparkan hasil kalkulasi antara pihaknya dengan Organda dan Dewan Transportasi Kota Jakarta.
"Penyesuaian tarif ini sudah tercantum di Perda nomor 12 tahun 2003 tentang Mekanisme Penetapan Tarif Bus Kota Kelas Ekonomi," ujar Kepala Dinas Perhubungan, Udar Pristono.
Pristono menjelaskan, hasil kalkulasi tersebut diantaranya menghitung mengenai adanya biaya langsung dan tidak langsung di angkutan kelas kecil, sedang dan besar ekonomi dengan perhitungan total bus kecil Rp 3.157,82; bus sedang Rp 3.171,89 dan Patas Rp 3.177,27.
Selain itu, Pristono juga memaparkan bahwa Pemprov DKI akan mengurangi atau meringankan pemilik angkutan umum dari biaya retribusi yang kemungkinannya telah diatur dalam Pasal 136 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
"Gubernur dapat berikan keringanan, pengurangan retribusi," ucap Pristono.
Setelah mendengarkan pemaparan dari Dinas Perhubungan, giliran Dewan dari Komisi B mempertanyakan hasil usulan Pemprov DKI tersebut.