Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beraksi Sejak 2009, Komplotan Pemalsu SDB Untung Rp 150 juta

Enam orang tersangka komplotan penipuan bermodus pemalsuan Surat Deposito Berjangka

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Beraksi Sejak 2009, Komplotan Pemalsu SDB Untung Rp 150 juta
Tribunnews.com/Theresia
Surat Deposito Berjangka (SDB) senilai Rp 1 triliun di Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Metro Jaya, ternyata sudah beraksi sejak tahun 2009 lalu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Enam orang tersangka komplotan penipuan bermodus pemalsuan Surat Deposito Berjangka (SDB) senilai Rp 1 triliun yang diringkus Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Metro Jaya, ternyata sudah beraksi sejak tahun 2009 lalu.

"Mereka ini sudah beraksi sejak 2009 lalu. Dan saat ini berdasarkan data transaksi mereka tercatat meraup keuntungan Rp 150 juta dan dibagi rata," ujar AKP Dedi AnungPanit III Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (4/7/2013) di Mapolda Metro Jaya.




Dedi juga mengatakan komplotan ini tak hanya beraksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, melainkan beraksi juga di wilayah hukum Polda Jabar. Dan untuk mengungkap kasus itu, Polda Metro Jaya akan berkordinasi dengan Polda Jabar.

Selama beraksi sejak 2009, diutarakan Dedi modus yang dilakukan para tersangka yakni memalsukan dokumen-dokumen perbankan.

"Kami akan kordinasi dengan Polda Jabar, karena diindikasi komplotan ini juga beraksi di Jabar. Dan ada satu tersangka yang dipanggil Polda Jabar terkait laporan penipuan perbankan," terang Dedi.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perbankan bermodus pemalsuan Surat Deposito Berjangka (SDB) senilai Rp 1 triliun yang dilakukan oleh 6 tersangka.

BERITA TERKAIT

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menuturkan kejadian berawal saat adanya sebuah rencana trasaksi untuk mencairkan SDB senilai 1 triliaun atas nama tersangka SY (Syariufuddin)

Kemudian Saat korban, AH yang merupakan seorang WNA berniat mencairkan SDB senilai Rp 1 triliun milik tersangka SY nomor seri 127701 dengan no rekening 123-02-0470251-0 dengan membawa berbagai persyaratan ke plaza Bapindo kantor cabang Bank Mandiri Jakarta Sudirman, Jaksel. Pihak bank menyatakan deposito tersebut palsu. Lalu pihak bank menghubungi kepolisian.

"SY punya sertifikat depositi 1 triliun. Tapi untuk bisa dicairkan harus ada uang muka senilai 6 persen dari 1 triliun sebesar Rp 60 miliar. Ditawarkan ke berbagai pihak, termasuk ke WNA asal Yordania atas nama AH. Beruntung AH belum membayar ke komplotan tersangka," ucap Rikwanto.

Lebih lanjut, Rikwanto mengatakan peran enam tersangka yakni SY berperan menggunakan SDB palsu, DT sebagai perantara pemesan SDB, HA berperan menyuruh membuat SDB, IS berperan membuat SDB, MD berperan sebagai perantara penyerahan SDB palsu dan mengatur penyerahannya ke kantor Mandiri, dan GA berperan menyerahkan SDB palsu ke SY.

Tak hanya meringkus 6 tersangka polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa laptop, modem, komputer, sccaner, printer, cap palsu, dan HP untuk membuat surat SDB palsu.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 263 tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas