Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IS Belajar Bikin Surat Deposito Berjangka Palsu Rp 1 T Otodidak

IS (40) tersangka pembuat Surat Deposito Berjangka (SDB) palsu senilai Rp 1 triliun yang diringkus Direktorat

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in IS Belajar Bikin Surat Deposito Berjangka Palsu Rp 1 T Otodidak
Tribunnews.com/Theresia
Komplotan pemalsu Surat Deposito Berjangka setelah digelandang oleh polisi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - IS (40) tersangka pembuat Surat Deposito Berjangka (SDB) palsu senilai Rp 1 triliun yang diringkus Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Metro Jaya, ternyata tidak memiliki kemampuan khusus untuk membuat SDB palsu.

Hal tersebut diungkapkan oleh AKP Dedi AnungPanit III Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (4/7/2013) di Mapolda Metro Jaya.




"Latar belakang mereka (6 tersangka) itu sarjana hukum. Mereka ini terutama IS tidak punya kemampuan khusus untuk membuat SDB palsu, dia hanya belajar secara otodidak dan didukung peralatan canggih," terang Dedi.

Dikatakan Dedi, saat anggotanya menggeledah kediaman IS di Jakarta Timur ditemukan satu set peralatan komputer, printer, scaner berikut dokumen, dan cap-cap palsu.

Kemudian berdasarkan pengakuan IS dia belajar membuat SDB palsu dengan meniru contoh SDB asli milik tersangka Syariufuddin (SY). Pasalnya Syariufuddin memang memiliki SDB asli di bank mandiri namun hanya sebesar Rp 10 juta.

"Jadi IS ini mencontoh SDB asli milik SY senilai Rp 10 juta, dan memang yang palsu sangat mirip dengan aslinya. Hanya saja di SDB palsu nominalnya dibuat Rp 1 triliun," kata Dedi.

BERITA TERKAIT

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perbankan bermodus pemalsuan Surat Deposito Berjangka (SDB) senilai Rp 1 triliun yang dilakukan oleh 6 tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menuturkan kejadian berawal saat adanya sebuah rencana trasaksi untuk mencairkan SDB senilai 1 triliaun atas nama tersangka SY (Syariufuddin)

Kemudian Saat korban, AH yang merupakan seorang WNA berniat mencairkan SDB senilai Rp 1 triliun milik tersangka SY nomor seri 127701 dengan no rekening 123-02-0470251-0 dengan membawa berbagai persyaratan ke plaza Bapindo kantor cabang Bank Mandiri Jakarta Sudirman, jaksel. Pihak bank menyatakan deposito tersebut palsu. Lalu pihak bank menghubungi kepolisian.

"SY punya sertifikat depositi 1 triliun. Tapi untuk bisa dicairkan harus ada uang muka senilai 6 persen dari 1 triliun sebesar Rp 60 milyar. Ditawarkan ke berbagai pihak, termasuk ke WNA asal Yordania atas nama AH. Beruntung AH belum membayar ke komplotan tersangka," ucap Rikwanto.

Lebih lanjut, Rikwanto mengatakan peran enam tersangka yakni SY berperan menggunakan SDB palsu, DT sebagai perantara pemesan SDB, HA berperan menyuruh membuat SDB, IS berperan membuat SDB, MD berperan sebagai perantara penyerahan SDB palsu dan mengatur penyerahannya ke kantor Mandiri, dan GA berperan menyerahkan SDB palsu ke SY.

Tak hanya meringkus 6 tersangka polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa laptop, modem, komputer, sccaner, printer, cap palsu, dan HP untuk membuat surat SDB palsu.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 263 tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas