Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bajaj yang melanggar Zona Bakal Ditilang

Saat ini, lanjut Mirza, setiap bajaj hanya boleh mengantar atau mengedrop penumpang ke luar dari wilayah zonasinya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Mirza Aryadi mengatakan, pihaknya terus memantau penerapan zonasi bajaj yang akan diberlakukan.

"Untuk penerapan zonasi bajaj, kami sedang berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, nanti teknisnya seperti apa, baru akan kami terapkan," kata Mirza, Senin (8/7/2013).

Saat ini, lanjut Mirza, setiap bajaj hanya boleh mengantar atau mengedrop penumpang ke luar dari wilayah zonasinya. Tapi, untuk menarik penumpang di luar zonasi, tidak diperbolehkan.

"Saat ini masih dalam tahap sosialisasi, selama 30 hari. Memang saat ini kami belum lakukan 100 persen," tuturnya.

Sebab, pihaknya masih terkonsentrasi penertiban zona 1 masalah perparkiran Jatinegara.

"Nantinya jika telah diterapkan peraturan, maka sopir bajaj yang melanggar akan kami tilang," tegasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Jumlah petugas pengawasan dan pengendalian di Sudin Perhubungan Jakarta Timur, papar Mirza, ada 105 orang. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas