Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seminggu di RSKO, Keluarga Belum Jenguk Novi Amelia

Direktur RSKO Cibubur Laurentius Panggabean menuturkan, sejak dirawat di RSKO tanggal 1 Juli 2013, Novi Amalia belum juga dijenguk keluarga

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Seminggu di RSKO, Keluarga Belum Jenguk Novi Amelia
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
NOVI JALANI SIDANG PELANGGARAN LAKA LANTAS - Novi Amelia duduk diruang tunggu menjelang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/5/2013). Novi akan menjalani sidang perdanan terkait kasus laka lantas yang dialaminya. (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Laurentius Panggabean menuturkan, sejak dirawat di RSKO tanggal 1 Juli 2013, Novi Amalia belum juga dijenguk keluarganya.

"Belum, sampai kemarin belum. Katanya keluarganya di Medan, mungkin belum sampai ke Jakarta," kata Laurentius saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (9/7/2013).

Menurutnya, saat ini kondisi model majalah pria dewasa tersebut sudah membaik. Persidangan kasus kecelakaan lalulintas dengan terdakwa Novi pun terpaksa ditunda Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7/2013) lalu.

Kuasa hukum Novi, Randy Anggara Putra, menunjukkan surat dari rumah sakit bahwa kliennya menjalani perawatan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Setelah dicek jaksa penuntut umum dan hakim, akhirnya sidang ditunda.

Saat ditanya lebih lanjut kapan Novi dapat pulang untuk melanjutkan proses persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkait kasus kecelakaan lalulintas, Laurentius belum memastikan hal tersebut.

"Yang jelas belum boleh pulang. Kami masih terus pantau aspek pikiran, perasaan dan perilakunya," kata Laurentius.

Nama Novi Amilia mencuat saat dia menabrak 7 orang pada 11 Oktober 2012. Saat itu Novi sedang mengendarai Honda Jazz berplat B 1864 POP sedang melintas di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Berita Rekomendasi

Saat ditahan, Novi mengamuk dan sempat membuka seluruh pakaiannya hingga tinggal pakaian dalamnya saja. Akibat kasus itu, Novi kini harus menjalani persidangan. Dia terancam hukuman 3 tahun penjara karena didakwa melanggar Pasal 312 dan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di tengah persidangan kasus tersebut bergulir, Novi kembali berulah. Pada Senin 1 Juni kemarin, Novi yang sedang menumpang ojek sempat membuka pakaian dalamnya dan teriak-teriak minta diperkosa saat berada di kantor polisi. Novi pun kini harus dibawa ke RSKO.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas