Tarif Baru Angkutan di Jakarta Berlaku Besok
Jumat (12/7/2013), tarif baru angkutan umum di Jakarta resmi mulai berlaku.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta- Setelah tarik-ulur panjang antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI, tarif baru angkutan kota DKI akhirnya diputuskan. Dengan demikian, Jumat (12/7/2013), tarif baru angkutan umum ini mulai berlaku.
Kepala Bagian Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan telah memenuhi kelengkapan permintaan DPRD DKI, yakni komitmen perbaikan pelayanan transportasi. Komitmen itu terdiri dari empat hal, yakni pengaturan ketertiban lalu lintas oleh para sopir, perbaikan kelayakan angkutan kota, penertiban sopir angkot, dan mencegah terjadinya aksi kekerasan seksual terhadap penumpang angkot.
"Keempat poin ini akan kami jadikan acuan dalam memberi pelayanan kepada masyarakat. Ini berarti (tarif baru) sudah disepakati," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (11/7/2013).
Tarif baru yang telah disepakati naik sebesar 30 persen atau Rp 1.000 untuk bus ukuran kecil, sedang, dan besar. Tarif sebelumnya sebesar Rp 2.000 dan kini menjadi Rp 3.000.
Syafrin mengatakan, surat keputusan tarif baru tersebut telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Kamis pagi ini. Langkah selanjutnya adalah menerjemahkan keputusan itu menjadi peraturan daerah DKI. Syafrin berharap proses administrasi tersebut bisa selesai hari ini agar segera disosialisasikan kepada masyarakat umum pengguna angkot.