Kejiwaan Sigit Diobservasi Selama Sebulan
Untuk memastikan kebenaran penuturan itu, Sigit akan menjalani observasi kejiwaan di RS Polri Sukanto
![Kejiwaan Sigit Diobservasi Selama Sebulan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20130714_tkp-mulilasi-di-benhil_8544.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sigit Indra Tanaya (44) pemutilasi ibu kandungnya sendiri, RA Sujathun Siti Amini (80) kerap memberi keterangan yang berubah-ubah.
Untuk memastikan kebenaran penuturan itu, Sigit akan menjalani observasi kejiwaan di RS Polri Sukanto, Kramat Jati, selama satu bulan.
"Kejiwaan Sigit akan diobservasi selama satu bulan. Observasi ini untuk mengamati perkembangan kejiwaannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/7/2013).
Menurut Rikwanto, selama masa observasi itu keterangan Sigit tetap dicatat penyidik dan dijadikan dasar penilaian. Selain itu keterangan Sigit juga dianalisa apakah masih berubah-ubah atau mulai konsisten.
Rikwanto mengatakan Sigit mengakui kalau ia memutilasi jenazah ibunya dengan memisahkan daging dan tulang dengan mengenakan pisau dapur dan golok.
Sebelumnya kata Rikwanto, Sigit mengatakan kalau ibunya itu terjatuh di kamar mandi dan meninggal dunia.
"Karena enggak ada yang mengurus, Sigit menaruh jenazah ibunya itu di kamar mandi. Setelah busuk, barulah dimutilasi," kata Rikwanto.
Pemutilasian yang diakui Sigit, kata Rikwanto, menggunakan pisau dan golok untuk memisahkan daging dan kerangka. Kerangka dan sisa daging diletakkan dalam dua baskom dan kepala dalam satu baskom
"Sebelumnya kerangka dan sisa daging dibersihkan," kata Rikwanto.
Menurut Rikwanto, cara yang dilakukan Sigit itu terhadap jenazah ibunya adalah sebagai rasa sayang dan cintanya.
"Ia merasa sudah melakukan yang terbaik bagi ibunya dengan membersihkan kerangka jenazah ibunya," kata Rikwanto.
Menurut Rikwanto, dari semua penuturan dan pengakuan Sigit, kasus ini belum bisa dikatakan sebagai pembunuhan.
"Apakah korban melakukannya saat ibunya sudah meninggal atau saat masih hidup, kami menunggu hasil visum dan otopsi dokter," kata Rikwanto.
Menurutnya ada dua keterangan Sigit kepada penyidik yang diteliti lebih jauh. Pertama, Siti meninggal karena terjatuh di kamar mandi. Kedua, mutilasi terpaksa dilakukan karena jasad sang ibu sudah mengeluarkan aroma busuk dan pemakamannya tidak diurus pihak keluarga.
Tindakan memutilasi korban yang sudah meninggal, tidak diatur dalam KUHP.
Karenanya Sigit bisa saja bebas dari tuntutan hukum jika memang dokter menyimpulkan jasad dimutilasi setelah korban meninggal.
Namun, kata Rikwanto, status hukum bukan sekadar perkara mutilasi melainkan dapat juga ditentukan dari motifnya dan bukan tindakan mutilasinya.
"Namun begitu, mutilasi sudah jelas dilakukan Sigit. Apakah mutilasi terjadi saat korban masih hidup atau meninggal, itu masih diobservasi. Motif belum kita temukan," jelas Rikwanto.
Mengenai informasi penyebab kulit kepala korban yang mengelupas karena lebih dulu direbus, Rikwanto enggan berspekulasi.
"Secara scientific terkait tengkorak adalah dokter yang bisa menjelaskannya. Tunggu visum dokter," kata Rikwanto.
Seperti diketahui pada Sabtu (13/7/2013) pukul 22.30 WIB, anak sulung Siti, Bambang Yudha Kusuma (54), terkejut melihat deretan tulang belulang yang tersusun rapih berdampingan dengan sebilah golok di lantai dapur di rumah ibunya di Jalan Danau Mahalona, E II No 78, RT18/04, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Pemandangan semakin miris saat pria yang kesehariannya bekerja sebagai pelaut di Cirebon, Jawa Barat itu mendapati sebuah baskom berisi tengkorak manusia di atas bufet di depan kamar tidur.
Bukan hanya itu, di dalam kamar mandi juga ditemukan kerangka manusia yang masih berbalut daging serta organ manusia yang sudah membusuk.
Sebelum menemukan jasad tersebut, Bambang bertanya kepada adiknya Sigit. Dengan enteng, Sigit bilang ibu mereka sudah meninggal. Saat ditanya dimana kuburannya, pria yang disebut memiliki gangguan kejiwaan itu malah santai melenggang untuk rebahan di bangku taman komplek.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.