Aktivis Lapor Penganiayaan yang Dialami ke Mabes Polri
Aktivis Gerakan Advokasi Membangun Masyarakat Anti Korupsi (GERAM-MAKI), Heryadi melaporkan kasus yang ia alami ke Mabes Polri.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Aktivis Gerakan Advokasi Membangun Masyarakat Anti Korupsi (GERAM-MAKI), Heryadi melaporkan kasus yang ia alami ke Mabes Polri.
Heryadi sebelumnya melaporkan kasusnya ke Polres Situbiondo namun tak digubris terkait pengeroyokan lantaran melakukan aksi penuntasan kasus dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) di depan Kejaksaan Negeri Situbondo pada 25 Juni 2013 lalu.
Senin (28/7/2013) kemarin, Heryadi didampingi dua kuasa hukumnya Supriyono, SH dan Zaenuri Ghaali didampingi Ketua Umum GERAM-MAKI, Barrun Furroni, dan aktivis Geram lainnya, Rudi Bagas melapor.
“Telah terjadi diskriminasi perlakuan hukum. Kalau pelakunya orang biasa dan dilakukan di depan polisi, kenapa tidak ditahan?” kata Supriyono kemarin
Supriyono menjelaskan pelaku yang melakukan pemukulan terhadap kliennya seakan tak digubris saam sekali. Padahal, jelasnya, berdasarkan pasal 170, harusnya dapat ditahan dan diancam hukuman di atas 5 tahun. Apalagi, lanjut Supriyono, korban mengalami pembekakan di hidung dan bicaranya sengau akibat pemukulan itu.
Aksi yang dilakukan kelompok aktivis GERAM MAKI tak lain adalah untuk mendorong pihak Kejaksaan Situbondo dan juga pihak kepolisian setempat melakukan pemeriksaan kepada semua yang terindikasi korupsi kasus tersebut tanpa pandang bulu.
Namun, sampai saat ini, polisi dianggap tidak fair dalam mengusut kasus tersebut. Kasus ini, Supriyono menjelaskan sudah masuk ke dalam tahapan penyidikan yang nilai korupsi mencapai sekitar Rp 1,2 miliar.