Titip Kendaraan di Kantor Polisi saat Mudik Gratis
Bagi warga yang mudik Lebaran, Polda Metro Jaya mempersilakan mereka menitipkan kendaraan di kantor polisi, baik mapolres maupun mapolsek.
Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagi warga yang mudik Lebaran, Polda Metro Jaya mempersilakan mereka menitipkan kendaraan di kantor polisi, baik mapolres maupun mapolsek.
Dengan begitu, diharapkan warga yang mudik tidak lagi khawatir kendaraan mereka dicuri orang.
"Motor atau mobil, silakan dititipkan di kantor polisi terdekat, seperti di polres atau polsek agar lebih aman. Namun dengan catatan, kalau halamannya luas dan masih memadai, silakan dititipkan selama mudik," kata Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Sudjarno, Kamis (25/7/2013).
Menurut Sudjarno, penitipan kendaraan di kantor polisi gratis alias tidak dipungut biaya. Sudjarno menjelaskan, dibukanya tempat penitipan kendaraan di polsek dan polres, bertujuan mengantisipasi aksi pencurian rumah kosong yang kerap mengincar mobil dan sepeda motor warga.
Menurutnya, selama lahan di kantor polsek dan polres memungkinkan untuk dititipi kendaraan, polisi tidak akan melarang.
Syaratnya, kata Sudjarno, warga yang menitipkan kendaraan menyertakan salinan atau fotokopi identitas seperti KTP atau SIM, serta fotokopi STNK kendaraan.
Sudjarno menjamin, sepeda motor dan mobil yang dititipkan akan dijaga oleh anggota piket kepolisian yang bertugas jaga selama Lebaran. (*)