Penangkapan Pengacara Bagus Buat Shock Therapy
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan pengacara yang diduga akan melakukan suap kepada Mahkamah
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan pengacara yang diduga akan melakukan suap kepada Mahkamah Agung. Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan meyakini KPK sudah mencium praktik suap menyuap dalam penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan advokad.
"Saya rasa, ada laporan juga yang masuk ke KPK, lalu KPK tentu mengikuti. Dalam proses penegakan hukum, supaya penegak hukum, OTT (operasi tangkap tangan) itu bagus dilakukan," kata Trimedya yang dikonfirmasi, Jumat (26/7/2013).
Ia mengatakan proses penegakan hukum tidak dilakukan dengan praktek suap menyuap. Politisi PDIP itu juga meminta publik mencermati bagaimana proses pengungkapan lebih lanjut dari upaya OTT yang dilakukan KPK ini
"Itu kan dari dulu, bahwa aparat penegak hukum, polisi jaksa, advokad yang sering bermain dalam proses penegakan hukum. Ini bukan barang baru lagi dalam penegakan hukum. Cuma belum berubah dan Mainset seperti itu yang harus diubah," ujarnya.
Trimedya mengatakan penangkapan seperti yang dilakukan KPK diperlukan sebagai sebuah shock terapi. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir upaya suap menyuap dalam rangka mencari keadilan. "Kalau fakta hukumnya dan aparatnya benar, tidak perlu ada suap menyuap seperti itu," katanya.
Trimedya pun menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada KPK. "Siapapun yang bertanggung jawab, pasti akan diungkap oleh KPK. Tentu KPK perlu waktu sebabbutuh bukti-bukti dan kita serahkan saja ke KPK," kata Trimedya.
Diketahui Mario C Bernando dibekuk tim penyidik KPK setelah memberikan uang senilai Rp 80 juta kepada Djodi Supratman pegawai staf Diklat Mahkamah Agung.
Mario di bekuk satgas KPK di kantor Advocat yang terletak di Jl. Marthapura Jakarta Pusat. Diketahui, kantor tersebut yakni milik Advokat Kondang, Hotma Sitompul. Sementara, Djodi ditangkap KPK di bilangan Monas, Jakarta Pusat.