Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lebaran, Layanan Samsat Libur Sepekan

Selama masa libur Lebaran, pelayanan administrasi kendaraan bermotor di kantor Samsat di wilayah Polda Metro Jaya tidak beroperasi.

Editor: Sanusi
zoom-in Lebaran, Layanan Samsat Libur Sepekan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pengendara sepeda motor antre menunggu giliran pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket Samsat Drive Thru Kota Bandung III yang baru diresmikan di Samsat Kota Bandung Timur, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (18/6). Pada acara tersebut Gubernur Jabar Ahmad Heryawan bersama tim pembina Samsat Provinsi Jawa Barat yang terdiri dari Dispenda Jabar, Polda Jabar, PT Jasa Raharja dan Bank BJB juga meresmikan lima layanan pajak lainnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan pajak kendaraan bermotor. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan wartawan Wartakotalive, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama masa libur Lebaran, pelayanan administrasi kendaraan bermotor di kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah Polda Metro Jaya tidak beroperasi.

Samsat memastikan mulai 5 Agustus sampai 11 Agustus tidak akan melayani apapun. Layanan akan kembali dibuka atau beroperasi mulai 12 Agustus 2013.

Ajun Komisaris Besar Latif Usman, Kepala Bagian Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengatakan penutupan pelayanan selama sepekan itu didasarkan pada surat edaran Pemprov DKI.

"Jadi mulai 5 Agustus-11 Agustus, tidak ada pelayanan di kantor Samsat. Kami mulai beroperasi lagi mulai 12 Agustus 2013," kata Latif, Senin (29/7/2013).

Menurut Latif, bagi pemilik kendaraan yang pajaknya jatuh tempo bertepatan dengan hari libur dan cuti bersama, bisa melakukan pembayaran sebelumnya atau pada saat Samsat kembali buka pada 12 Agustus 2013.

"Batas akhirnya 12 Agustus 2013 dan tidak dikenakan denda," kata Latif.

Berita Rekomendasi

Latif menjelaskan, edaran Pemprov DKi berlaku di seluruh kantor Samsat di Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang. Pelayanan di kantor Samsa meliputi pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan lima tahunan, mutasi kendaraan dan balik nama kendaraan.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas