Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Desak Segera Eksekusi Terpidana Mati

Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Sudjarno mendesak pihak Kejaksaan Agung segera mengeksekusi terpidana mati

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polda Desak Segera Eksekusi Terpidana Mati
Wartakota/Budi Sam Law Malau
Tujuh pengedar sabu dan ekstasi pimpinan Jerry Wong dibekuk 

Laporan Warta Kota, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Sudjarno mendesak pihak Kejaksaan Agung segera mengeksekusi terpidana mati narkoba. Desakan itu terkait aksi terpidana mati narkoba yang masih saja menjalankan bisnis haramnya, meski berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Salah satunya, dalam pengungkapan kasus narkoba dimana Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat narkoba internasional yang diotaki Jerry Wong alias E Wee Hok warga negara Malaysia.

Belakangan diketahui, Jerry Wong telah divonis mati pada 2012 silam. Jerry mendekam di LP Cipinang, terkait kepemilikan 350 Kilogram sabu.

"Aksi dia ini sudah beberapa kali berdasarkan catatan kami dalam menjalankan bisnis narkoba. Diluar itu, yang melibatkan terpidana mati sudah sering kami data. Untuk itu kami meminta pihak terkait untuk segera mengeksekusi para terpidana mati," kata Sudjarno.

Ia berharap dengan adanya vonis mati ini bisa memutus mata rantai yang dikendalikan oleh terpidana mati.

Sudjarno pun mengeluhkan pengawasan dari pihak LP. Sebab, bisnis haram ini dijalankan dari balik jeruji besi dengan menggunakan HP. Padahal, penggunaan alat komunikasi sendiri dilarang penggunaannya oleh terpidana di dalam LP.

Berita Rekomendasi

"Karena saat melakukan penggeledehan di ruangan LP Jerry Wong kami menemukan 5 buah HP," ujarnya yang mengaku pihak kepolisian terus berkordinasi dengan pihak LP terkait pengawasan di dalam sel tahanan.

Sebelumnya, polisi berhasil membongkar sindikat narkoba jaringan Internasional yang diotaki Jerry. Kasus ini bermula dari informasi yang menyebutkan adanya bisnis narkoba yang dikendalikan oleh Napi bernama Jerry Wong dari dalam LP Cipinang.

Usai menangkap Jerry Wong tahun 2012, kepolisian melakukan pengembangan hingga menangkap AI dan BW di rest ares tol Jagorawi dari tangan mereka polisi menemkan sabu seberat 2,5 Kilogram pada 6 Juli 2013 lalu.

Barang haram tersebut ternyata diperoleh dari seorang oknum napi lainya berinisial ES yang telah divonis 4,6 Tahun. Baru kemudian narkoba ES berasal dari Jerry Wong yang juga kaki tangan dari bandar Warga Negara Malaysia berinisial AGU.

Dari informasi tadi polisi terus menangkap para pengedar berinisial DW, MT, dan ND, dan mendapati 8 Kilogram di sebuah hotel di Casablanca. Kemudian membekuk tersangka lainya di Penjaringan berinisial HR bersama barang bukti sabu seberat 6,5 gram, serta tersangka berinisial DM, di Pangeran Jayakarta. Disana polisi menyita 70 gram sabu, dan 500 butir ekstasi.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas