Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Bakal Libur Sepekan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta akan tutup selama sepekan.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ahmad Sabran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta akan tutup selama sepekan.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) DKI Jakarta Catur Laswanto mengatakan, pelayanan di PTSP, baik di Kantor BPMP maupun di kantor wali kota, tutup bersamaan dengan libur cuti bersama.
”Pelayanan PTSP mengikuti hari kerja instansi pemerintah,” ujar Catur, Senin (29/7/2013).
Libur Lebaran untuk PNS di DKI sama seperti ketetapan pemerintah pusat, yakni pada 5-11 Agustus 2013. Sementara, cuti bersama pada 5-7 Agustus 2013.
Jika ditambah libur pada Sabtu (3/8/2013 dan 10/8/2013) serta Minggu (4/8/2013 dan 11/8/2013), maka total libur PNS menjadi sembilan hari.
Dengan demikian, PTSP yang melayani 18 jenis pelayanan, kembali buka pada Senin (12/8/2013) mendatang.
PTSP di bidang penanaman modal, merupakan sistem penyederhanaan izin penanaman modal di Jakarta yang dibagi dalam tiga paket, yaitu proses perizinan selama 10 hari, 25 hari, dan 38 hari.
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terlibat di dalamnya adalah Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUMKMP), Dinas Tata Ruang, Satpol PP, Dinas Energi dan Industri, Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan, serta Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLHD).
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 14/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit PTSP Pelayanan Modal, seluruh SKPD sudah tidak diperbolehkan lagi membuka loket pelayanan di masing-masing kantornya. (*)