Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Myungsung Bantah Pecat Lami Karena Salat

PT Myungsung Indonesia membantah telah memecat salah satu karyawannya gara-gara melakukan ibadah salat

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Myungsung Bantah Pecat Lami Karena Salat
Tribunnews.com/Zulfikar
Lami (tengah) saat jumpa pers di Kontras 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT Myungsung Indonesia membantah telah memecat salah satu karyawannya gara-gara melakukan ibadah salat. Kontras menuduh perbuatan tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM).

Dalam keterangan tertulis PT Myungsung kepada Tribunnews.com, Kamis (1/8/2013) Legal Departemen PT. Myungsung Indonesia menyatakan bos perusahaan tersebut, Harry Kim bukan melarang salat Lami. Tetapi Lami berada di ruang needle detector, yang merupakan ruangan khusus.

Disebutkan, dalam ruangan ini tidak semua karyawan yang diperbolehkan masuk, terkecuali karyawan yang ditugaskan khusus yang hanya diperbolehkan masuk keruangan tersebut.

Hal ini adalah sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) yang ada dalam PT. Myungsung Indonesia, termasuk Factory Complaince System, dan instruksi langsung dari Buyer (Pemberi Kerja) mengenai penugasan khusus terhadap karyawan yang berada di area khusus di dalam perusahaan.

Perusahaan itu juga membantah Hary Kim melarang salat dan memukul Lami, termasuk adanya pemaksaan pengunduran diri terhadap karyawan atau buruh yang menjadi anggota serikat pekerja, adalah tidak benar, dan itu semata-mata adalah fitnah. Sebagai umat yang beragama apalagi seorang muslim sangat mengerti betapa dahsyatnya pengaruh dari fitnah tersebut.

"Dari fitnah tersebut dan pelanggaran-pelanggaran tata tertib yang dilakukan sdri Lami, diantaranya upaya penghasutan kepada seluruh karyawan, menimbulkan keributan dilingkungan perusahaan  dengan berteriak-teriak maka, Manajemen PT. Myungsung Indonesia, menonaktifkan sdri Lami, sambil menunggu proses PHK".

"Oleh karena hal tersebut maka kami, bersedia menerima pihak yang ingin beraudiensi langsung mengenai  hal-hal yang dianggap penting terkait pemberitaan yang bernuansa fitnah yang dilakukan sdri lami, dan akan melakukan proses hukum baik terhadap sdri Lami, maupun para pihak yang turut serta menginformasikan informasi yang tidak benar," tulis Myungsung.

Berita Rekomendasi

Klarifikasi ini ditandatangani oleh legal advisor Myungsung,  Gusti Agung Abd. Hamid, SH dan Glem Paul Noya serta Manajer HRD Myungsung Husein Ali Fadhel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas