Hari Ini Hercules Bebas dan akan Ditangkap Lagi
AKBP Hengky Haryadi mengatakan sesuai putusan pengadilan, Hercules Rozario Marshal divonis hukuman penjara 4 bulan 27 hari
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Hengky Haryadi mengatakan sesuai putusan pengadilan, Hercules Rozario Marshal divonis hukuman penjara 4 bulan 27 hari dan seharusnya Hercules dibebaskan pada hari ini, Sabtu 3 Agustus 2013.
Ditemui usai apel di Polda Metro Jaya, tak jauh dari gedung Direktorat Tahti Perawatan Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, tempat Hercules ditahan, Hengky mengatakan dini hari tadi sudah ada sejumlah jaksa yang datang untuk mengeksekusi pembebasan Hercules dari tahanan itu.
"Tadi malam kejaksaan berusaha mengeluarkan, sesuai perturan harus dijemput jam kerja sesuai kesepakatan malam," katanya.
Kata Hengky usai dibebaskan, Polres Metro Jakarta Barat akan kembali mengamankan Hercules atas dugaan pemerasan. Selain Hercules, polisi juga akan mengamankan empat anak buah Hercules yang ditahan bersamaan dengan Hercules, karena diduga terlibat kasus yang sama.
"Kita lihat, nanti kita akan langsung lakukan penangkapan. Dibawa ke Polres Jakarta Barat, disana sudah ada tim penyidik, selsai itu akan dikembalikan Polda Metro Jaya," terang Hengky.
Ia menjelaskan pihaknya dibantu oleh petugas Polda Metro Jaya, termasuk dari satuan Brimob dan Sabhara. Dengan bantuan pengawalan itu Hengky berharap bisa mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Pantauan TRIBUNnews.com, hingga Sabtu pagi ini puluhan anggota Brimob Polda Metro Jaya dengan senjata laras panjang masih bersiaga di depan gedung tempat Hercules ditahan. Selain itu puluhan reserse dari Polres Metro Jakarta Barat juga ikut bersiaga di seputaran gedung. (NURMULIA REKSO PURNOMO).