Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

20 Agustus, KCJ Berlakukan Tiket Harian Berjaminan

KCJ siap memberlakukan kebijakan Tiket Harian Berjaminan (THB) sebagai pengganti single trip e-ticketing KRL pada 20 Agustus 2013

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Sanusi
zoom-in 20 Agustus, KCJ Berlakukan Tiket Harian Berjaminan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Kereta rel listrik (KRL) commuter line khusus wanita berhenti di Stasiun Manggarai Jakarta Selatan, Senin (1/10/2012). Mulai 1 Oktober 2012, PT.KAI Commuter Jabodetabek (PT KCJ) mengoperasian satu rangkaian KRL commuter khusus wanita dengan tujuan Stasiun Bogor ke Stasiun Jakarta Kota. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) siap memberlakukan kebijakan Tiket Harian Berjaminan (THB) sebagai pengganti single trip e-ticketing KRL pada 20 Agustus 2013.

Penetapan kebijakan itu dengan melihat pertimbangan menjelang lebaran, terutama untuk arus mudik yang terus meninggi.

"Kita perkirakan tanggal segitu, karena kan sudah pada balik semua ke Jakarta, sekarang masih sosialisasinya," tutur Tri Handoyo, Direktur Utama KCJ, Senin (5/8/2013).

Tri menambahkan, kebijakan itu mewajibkan pembeli tiket sebesar Rp 2.000 untuk menyertakan tambahan jaminan sebesar Rp 5.000. Jaminan disertakan untuk melihat banyaknya tiket yang hilang akibat tidak adanya biaya penyertaan.

"Dalam sistem terdahulu, KCJ mencatat ada 800.000 tiket elektronik untuk single trip yang hilang. Dengan biaya investasi sebesar Rp 5.000 per tiket maka sudah timbul kerugian sebesar Rp 4 miliar. Nah kita buat biaya penyertaan agar tiketnya dikembalikan ke kami," katanya, Senin (5/8/2013)

Ia pun menjelaskan, dengan sistem ini maka penyertaan sebanyak Rp 5.000 berlaku bagi tiket sekali jalan yang bertarif Rp 2.000. Jika diatasnya maka tidak diperlukan penyertaan itu.

Ia menjelaskan, jangka waktu THB bermasa aktif sebanyak 7 hari dan dapat digunakan selama kurun waktu tersebut. Jika melebihi 7 hari akan hangus dan penumpang wajib mengisi kembali jaminan sebesar Rp 5.000 untuk setiap kali pemberangkatan.

Berita Rekomendasi

Selain itu, kartu tersebut juga tidak dapat digunakan dan uang jaminan di dalamnya tidak dapat dikembalikan jika tiket tidak ditempel di pintu keluar dan tidak terbaca pada sistem e-ticketing. "Artinya jaga tiketnya agar jangan sampai rusak," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas