Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hercules Tunjuk Boyamin Saiman Jadi Pengacara

Hercules Rozario Marshal menunjuk pengacaranya yang baru yakni Boyamin Saiman dari Boyamin Saiman Law Firm.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Hercules Tunjuk Boyamin Saiman Jadi Pengacara
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Hercules Rozario Marshal dijemput tim Polres Jakarta Barat saat usai menjalani Tahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8/2013). Setelah menjalani masa tahanan, Hercules kembali ditangkap Polres Jakarta Barat dengan tuduhan pemerasan dan pencucian uang. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Hercules Rozario Marshal menunjuk pengacaranya yang baru yakni Boyamin Saiman dari Boyamin Saiman Law Firm.

Hercules kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Barat dengan dugaan  perkara sangkaan pemerasan dan pencucian uang.

"Setelah diskusi dengan Hercules dengan keluarganya di ruang besuk Rumah Tahanan Narkotika Polda Metro sejak siang sampai buka puasa, Saya selaku Direktur Boyamin Saiman Law Firm bersepakat dengan Hercules Rozaria Marshal untuk menjadi kuasa hukumnya dalam perkara sangkaan pemerasan dan pencucian uang," ujar Boyamin, Jakarta, Selasa (6/8/2013).

Boyamin menjelaskan ada tiga hal yang menyebabkan dia mau menjadi pengacara Hercules. Pertama, sangkaan pemerasan tidak cukup bukti karena uang yang dimaksud adalah upah atas pekerjaan menyelesaikan ganti rugi terhadap warga sekitar lahan calon ruko.


"Kesepakatan pemberian upah didahului dengan surat perjanjian dan justru upah terakhir kesepakatan Rp 250 juta baru dibayar 50 juta dan inipun tidak pernah ditagih oleh Hercules," terang Boy yang juga kuasa hukum Antasari Azhar dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Kedua, perkara pemerasan yang sekarang, dulu sudah dikenakan pada perkara pertama dan kemudian hilang di penuntututan Jaksa. Artinya perkara pemerasan sudah diketahui sejak dulu sehingga harus digabung pada perkara pertama (sangkaan melawan petugas) maka sesuai KUHP tidak bisa lagi perkara sejak awal diketahui namun diproses belakangan.

Ketiga, perkara terhadap Hercules adalah bentuk pendzaliman karena terkesan sekedar mencari-cari kesalahan. Perkara sangkaan pemerasan sudah terjadi tahun 2008 sehingga kalau memang pemerasan saat itu juga mestinya diproses polisi.

Sebelumnya, Hercules Rozario Marshal divonis hukuman penjara 4 bulan 27 hari dan seharusnya Hercules dibebaskan pada hari ini, Sabtu 3 Agustus 2013, lalu.

Berita Rekomendasi

Polres Metro Jakarta Barat kembali mengamankan tokoh pemuda asal Timor Leste itu atas dugaan pemerasan. Selain Hercules, polisi juga akan mengamankan empat anak buah Hercules yang ditahan bersamaan dengan Hercules, karena diduga terlibat kasus yang sama.

Tags:
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas