14 Ribu Warga Jakarta Langgar Peraturan Lalu Lintas Semasa Libur Lebaran
Pelanggaran peraturan berlalu lintas di wilayah DKI Jakarta selama masa libur Idul Fitri 1434H, mencapai 14 ribu pengendara kendaraan bermotor.
Laporan Warta Kota Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelanggaran peraturan berlalu lintas di wilayah DKI Jakarta selama masa libur Idul Fitri 1434H, mencapai 14 ribu pengendara kendaraan bermotor.
Kepala Bagian Pembinaan dan Operasi Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto, Minggu (11/8/2013), menjelaskan sebanyak 7.881 pemilik kendaraan yang terkena tilang. Sementara 7.351 pemilik kendaraan lainnya mendapat 'teguran' di tempat.
Rincinya, dari total pemilik kendaraan yang mendapat surat tilang, 5.361 di antaranya adalah pemilik sepeda motor. Sementara 2.520 orang sisanya, sopir mobil pribadi maupun umum.
"Meski mencapai belasan ribu, jumlah pelanggar peraturan berlalu lintas itu sudah jauh menurun dibandingkan tahun lalu," kata Budiyanto.
Tahun 2012, kata dia, terdapat 12.084 pemilik kendaraan yang ditilang dan 10.031 pengemudi yang mendapat teguran. Dari total itu, 7.809 di antaranya adalah pemilik sepeda motor. Sementara 4.275 sisanya sopir mobil pribadi maupun umum.
"Jadi, jumlah pemilik kendaraan yang melanggar dan ditilang tahun 2013 ini turun sekitar 34,78 persen. Sementara jumlah pemilik kendaraan yang ditegur juga turun sebanyak 26,72 persen," tandasnya.