Mulai Besok, PKL Tanah Abang Bandel akan Disidang di Kelurahan
PKL yang berjualan setelah penertiban tersebut akan dipidanakan terhitung mulai Senin (12/8/2013).
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Tanah Abang, Minggu (11/8/2013). PKL yang berjualan setelah penertiban tersebut akan dipidanakan terhitung mulai Senin (12/8/2013). Proses pemidanaan akan dilaksanakan di Kantor Kelurahan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Bagi yang masih berjualan di jalan maupun badan jalan, akan kita kenakan tindak pidana ringan dan kita sidang di kantor Kelurahan," Wali Kota Jakarta Pusat Syaefullah, saat memimpin penertiban PKL di Pasar Tanah Abang, Minggu (11/8/2013).
Menurut Syaefullah, khusus untuk hari ini, pihaknya memfokuskan untuk melakukan penertiban dan penataan total di sepanjang Jalan Kebon Jati, Jembatan Tinggi dan Jati Bundar. "Jadi hari ini penertiban, law enforcement-nya besok," ujanya.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com, lapak-lapak PKL mulai dibongkar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja pada sekitar pukul 08.00 WIB. Pembongkaran dimulai dari wilayah Jembatan Tinggi. Tak ada aksi penolakan dari PKL.
Penertiban dilakukan oleh tim berisi 705 personel, yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, Polri, dan TNI.