Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI akan Tambah RSUD

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakui kurangnya fasilitas kesehatan milik pemerintah di Ibukota, terutama Rumah Sakit (RS).

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Pemprov DKI akan Tambah RSUD
TRIBUNNEWS,COM/HERUDIN
Suasana di tempat pendaftaran pasien kartu jakarta sehat di Rumah Sakit Tarakan Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2013). Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan mengupayakan penambahan kamar perawatan kelas tiga di setiap rumah sakit, khususnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) seperti RSUD Budi Asih, RSUD Tarakan, RSUD Koja, RSUD Pasar Rebo, RSUD Duren Sawit dan RSUD Haji. TRIBUNNEWS/HERUDIN 
Laporan wartawan warta kota, Ahmad Sabran

Tribunnews.com, Jakarta -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakui kurangnya fasilitas kesehatan milik pemerintah di Ibukota, terutama Rumah Sakit (RS).
 
 
 
 
 
Hingga kini, Pemprov DKI baru memiliki RSUD Tarakan, RSUD Cengkareng, RSUD Pasar Rebo, RSKD Duren Sawit, dan RSUD Koja. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, jumlah RSUD tersebut masih belum cukup melayani warga DKI Jakarta. Rencananya, dalam waktu dekat, RSUD Pasar Minggu juga akan dibangun di Jalan TB Simatupang, Ragunan, Jakarta Selatan.
 
 
 
Untuk pembangunan RSUD ini, rencananya Pemprov DKI akan mengalokasikan dana sebesar Rp 500 miliar. Nantinya, RSUD Pasar Minggu akan khusus melayani warga Jakarta yang memiliki KJS.
 
"Kita juga akan buat RSUD lagi, Dinas Kesehatan DKI juga akan membangun RSUD di kantor Jamkesda di samping Kantor Dinas Kesehatan di Jalan Kesehatan, Gambir, Jakarta Pusat. Ia berharap dengan adanya RSUD baru, maka pelayanan kesehatan warga DKI Jakarta akan lebih baik. Penuhnya kamar perawatan diharapkan juga bisa ditekan. Selain milik pemerintah, satu RS swasta juga akan dibangun di Jalan Ir. H. Juanda, Jakarta Pusat.
 
Namun RS swasta ini masih harus memenuhi syarat yaitu Suka Sarana Kesehatan (SSK).
 
Sedangkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Penggunaan Bangunan (IPB) untuk membangun sarana sosial semua sudah dipenuhi. Dinas Kesehatan DKI juga mensyaratkan bagi RS swasta baru yang akan dibangun yakni harus memberikan kuota kelas III sebanyak 40 persen. Sisanya 60 persen boleh dibangun untuk kelas komersil seperti kelas I, VIP dan VVIP.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas