Selain PKL Dishub juga akan Tertibkan Parkir Liar di Pasar Gembrong
Dinas Perhubungan Jakarta Timur akan melakukan penertiban terhadap parkir liar di Pasar Gembrong, Cipinang Besar Utara, Jatinegara
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain mendorong pedagang kaki lima (PKL) mainan Pasar Gembrong untuk pindah ke atas trotoar, Dinas Perhubungan Jakarta Timur akan melakukan penertiban terhadap parkir liar di Pasar Gembrong, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, demi mengurai kemacetan di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dishub Sudin Timur Budi Sugiantoro mengatakan, penertiban ini sesuai dengan perintah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk menertibkan parkir liar yang memakan badan jalan. Penertiban sekaligus sebagai wujud penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 1999 mengenai perparkiran.
"Mentornya ini kan dari gubernur, wali kota, dan camat, Dishub dikoordinasikan untuk melakukan penertiban parkir liar di wilayah Pasar Gembrong ini, hari ini hari terakhir sosialisasi dan Kamis kami akan melakukan penertiban," kata Budi saat ditemui di Pasar Gembrong, Cipinang Besar Utara, Jatinegaraa, Jakarta Timur, Rabu (14/8/2013).
Budi menuturkan, jika masih terlihat adanya parkir liar baik kendaraan roda empat maupun roda tiga akan dilakukan penindakan pengembokan dan kendaraannya diangkut ke truk.
Budi menambahkan, Kamis nanti ada empat unit Dishub yang diterjunkan untuk melakukan tindakan penertiban parkir liar tersebut.
"4 unit sudinhub Jakarta Timur yang berjumlah 25 orang akan dikerahkan untuk penertiban nanti," paparnya.
Lebih lanjut Budi mengimbau kepada para pengunjung Pasar Gembrong agar tidak memarkir kendaraannya sembarangan di jalan dan lebih baik untuk memarkir kendaraannya di halaman Apartemen Basura yang bersebelahan dengan Pasar Gembrong maupun di PD Pasar Jaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.