Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasar Gembrong Baru Ditertibkan? 'So What Gitu Loh'

Banyak pedagang kaki lima (PKL) mainan di Pasar Gembrong bingung, kenapa lapak mereka baru sekarang ditertibkan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pasar Gembrong Baru Ditertibkan? 'So What Gitu Loh'
KOMPAS images/VITALIS YOGI TRISNA
Para petugas Satpol PP melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (14/8/2013). Sebanyak 450 personil yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri dikerahkan untuk melakukan penertiban yang meliputi Pasar Gembrong, Gunung Antang, depan Polres Jakarta Timur, hingga Stasiun Kereta Jatinegara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak pedagang kaki lima (PKL) mainan di Pasar Gembrong bingung, kenapa lapak mereka baru sekarang ditertibkan. Padahal surat izin usaha PKL itu sudah lama dicabut.

Kepada wartawan Wakil Wali Kota Jakarta Timur Husein Murad mengutarakan pihaknya mengatasi begitu banyak permasalahan di Jakarta Timur. Menurutnya, permasalahan PKL di Pasar Gembrong hanya segelintir masalah di antara keberadaan PKL di Jakarta Timur.

"So what gitu kalau baru sekarang ditertibkan. Memang anda ada kepentingan sehingga merasa terganggu kalau PKL baru ditertibkan sekarang? We have so many think to do, karena bukan hanya di sini saja yang menjadi prioritas, di tempat lain juga ada prioritas," ketus Husein saat ditemui di lokasi penertiban, Rabu (14/8/2013).

Menurutunya, permasalahan PKL di Pasar Gembrong tidak memiliki masalah serius seperti premanisme atau lain halnya.

"Artinya itu bukan masalah yang harus dipersoalkan. Sekarang bagaimana mengedukasi masyarakat dan pedagang dan itu yang harus di dukung," sambungnya.

Untuk diketahui, penertiban itu berlandaskan surat keputusan (SK) Nomor 129/2011 tentang lokasi sementara usaha mikro PKL di Jakarta Timur. Dalam SK disebutkan, izin usaha mikro PKL di Jakarta Timur, terdapat 12 izin lokasi PKL yang tidak diperpanjang.

Berita Rekomendasi

Ke-12 lokasi PKL yang izinnya tidak diperpanjang itu tersebar di sejumlah kecamatan. Yakni JT 43 Kramatjati, JT 51 Cakung, JT 59, 60 Durensawit, JT 61-65 Makasar dan JT 22 dan 23 di Kecamatan Jatinegara. JT merupakan inisial titik-titik lokasi PKL di Jakarta Timur.

Kawasan Pasar Gembrong termasuk salah satu izin usaha Mikro PKL yang telah dicabut oleh Pemkot. Meski izin tersebut telah dicabut dari tahun 2011, namun baru kali ini ditertibkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas