Wali Kota Jakarta Timur Kesal Dinas UKM Tak Bisa Bersinergi
Wali Kota Jakarta Timur Krisdianto mengeluhkan sulitnya memberantas Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayahnya.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Jakarta Timur Krisdianto mengeluhkan sulitnya memberantas Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayahnya. Salah satu sebabnya ialah kurangnya sinergi dengan Dinas Usaha Kecil Mikro (UKM).
"Dinas UKM ini raport merah, Saya selalu panggil tiap rapat, dalam rapat saya selalu mengatakan masalah PKL di Jakarta Timur itu paling krusial, karena hanya bisa membangun lokasi binaan tetapi tidak bisa membina pedagang alhasil mereka kembali lagi ke jalan," ujar Krisdianto, usai sosialisasi Waduk Ria Rio di Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (15/8/2013).
Krisidanto mengatakan dalam rapat kordinasi berharap dinas UKM dapat mengembalikan mereka (PKL) ke fungsinya. Menurutnya, selain dikembalikan ke fungsinya PKL tersebut juga harus dibina.
"Dalam kordinasi supaya mengamblikan fungsi lokbin sekaligus dibina mereka. Ketika ada pelangaran nanti kami akan menindak, sehingga tidak semua dibebankan kepada kepala wilayah," ujarnya.
Dirinya mengatakan, permasalahan PKL tidak akan dapat diselesaikan sendiri. Permasalah ini dapat selesai jika bisa disinergikan ke semua elemen yang ada.
"Kaki lima tangung jawab walikota tetapi bukan semata-semata walikota sendiri yang bisa mengerjakan sendiri," tegasnya.
Untuk diketahui, penertiban itu berlandaskan surat keputusan (SK) Nomor 129/2011 tentang lokasi sementara usaha mikro PKL di Jakarta Timur. Dalam SK disebutkan, izin usaha mikro PKL di Jakarta Timur, terdapat 12 izin lokasi PKL yang tidak diperpanjang.
Ke-12 lokasi PKL yang izinnya tidak diperpanjang itu tersebar di sejumlah kecamatan. Yakni JT 43 Kramatjati, JT 51 Cakung, JT 59, 60 Durensawit, JT 61-65 Makasar dan JT 22 dan 23 di Kecamatan Jatinegara. JT merupakan inisial titik-titik lokasi PKL di Jakarta Timur.
Kawasan Pasar Gembrong termasuk salah satu izin usaha Mikro PKL yang telah dicabut oleh Pemkot. Meski izin tersebut telah dicabut dari tahun 2011, namun baru kali ini ditertibkan.