Pemprov DKI Telah Batalkan Pembebasan Sejumlah Lahan
Yonathan mengungkapkan pembatalan pembebasan lahan tersebut salah satunya berada di Kampung Sawah, Kecamatan Cilincing
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta Yonathan Pasodung mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pembatalan pembebasan sejumlah lahan yang ada di Jakarta.
"Ada beberapa lahan yang sudah dicancel (dibatalkan) pembebasannya dalam perubahan. Itu bentuk antisipasi kami," ujar Yonathan di kantornya, Rabu (21/8/2013).
Yonathan mengungkapkan pembatalan pembebasan lahan tersebut salah satunya berada di Kampung Sawah, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara yang luasnya mencapai 10 hektare.
Menurut Yonathan, pembebasan lahan tersebut disebabkan oleh terbitnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan lahan bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
"Kalau menggunakan Undang-undang itu, tidak bisa selesai dalam waktu satu tahun, karena jadwalnya saja selama 263 hari untuk satu lahan. Itu pun kalau berjalan mulus," kata Yonathan.
Yonathan yang kini juga menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI ini mengungkapkan UU ini berlaku saat pemprov DKI hendak melakukan pembebasan lahan yang luasnya lebih dari 1 hektare.
"Tetapi kalau pembebasan lanjutan, seperti di Cipinang Besar Selatan dan Pulo Gebang itu bisa menggunakan Undang-undang yang lama," kata Yonathan.