Warga Waduk Pluit Polisikan Jokowi-Basuki
Gubernur DKI Jakarta Jokowi dan Wakilnya, Basuki Tjahaja Purnama, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Selasa (27/8/2013) pagi.
Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan Wakilnya, Basuki Tjahaja Purnama, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Selasa (27/8/2013) pagi.
Jokowi dan Basuki dilaporkan sekitar 20 warga yang tinggal di sisi barat waduk Pluit, tepatnya di Kampung Baru, RT 19/17, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Mereka melaporkan tindak kekerasan dan perusakan yang dilakukan aparat Satpol PP DKI Jakarta, saat menggusur rumah mereka, Kamis (22/8/2013) lalu.
Warga didampingi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta dan Kontras.
Sebagian besar warga yang datang adalah kaum ibu dan anak-anak. Mereka mengaku menjadi korban kekerasan, saat rumah mereka di sisi barat Waduk Pluit digusur.
Kadiv Advokasi PBHI Jakarta Simon Fernando Tambunan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, menjelaskan, dalam penggusuran paksa itu, sedikitnya 15 warga menjadi korban kekerasan.
Mereka adalah warga yang menolak rumah mereka digusur, karena sebelumnya Jokowi sudah berjanji tidak menggusur mereka sebelum rumah susun (rusun) yang diperuntukkan bagi warga selesai dibangun, dalam 2-3 tahun ke depan.
"Kami melaporkan Gubernur Jokowi dan Wakilnya, karena melalui Satpol PP sudah melakukan kekerasan pada warga, dan merusak barang-barang warga saat penggusuran rumah warga, Kamis lalu," kata Simon.
Menurutnya, Jokowi dan Basuki dilaporkan secara pidana melanggar pasal 170 KUHP tentang kekerasan dan perusakan bersama-sama, serta pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Banyak warga yang terluka dan mendapat pukulan dari Satpol PP saat penggusuran. Selain itu, barang-barang mereka di rusak paksa," imbuh Simon.
Dalam pelaporan ini, jelas Simon, ada dua warga yang mengalami tindak kekerasan, memberikan pelaporan resmi.
Mereka mewakili belasan warga lain yang terluka. Nelly (45), seorang warga, mengaku mengalami memar di pahan, karena diinjak-injak aparat Satpol PP DKI. Saat itu, Nelly mencoba memertahankan bangunan rumahnya.
"Rumah saya digusur dan barang barang saya dirusak," tuturnya.
Budiyanto (60), warga lainnya yang mengalami luka lebam di sekujur tubuh dan hantaman di tulang rusuk, mengaku warga pernah diundang ke Balai Kota untuk bertemu Jokowi pada 22 Mei 2013.
"Saat itu Gubernur Jokowi berjanji tidak akan ada penggusuran, sebelum rusun untuk warga rampung dibangun dalam tiga tahun ke depan," paparnya.
Namun, kata Budiyanto, pada 19 Agustus 2013, warga menerima surat perintah bongkar dari Pemprov DKI.
"Tiga hari kemudian, ribuan Satpol PP datang dan langsung menggusur kami. Kami menuntut Jokowi bertanggung jawab atas rusaknya rumah dan barang-barang kami, serta kekerasan yang kami alami," tegas kakek tiga cucu. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.