Jokowi akan Kaji Klaim Kepemilikan Tanah Cucu Adam Malik
Diberitakan sebelumnya, lahan yang diklaim ahli waris Adam Malik, terletak di RT 02, 04, 05, 06, 07 di RW 15.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) akan mengkaji klaim ahli waris mantan Wapres RI Adam Malik, terkait hak milik tanah (Eigendom Verponding) 2,1 hektare di kawasan Waduk Ria Rio, Jakarta Timur.
"Saya enggak mengerti masalah hukum seperti itu, tapi kan saya punya biro hukum. Mesti saya tanya," ujar Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Rabu (28/8/2013).
Menurut Jokowi, masalah hak milik atas suatu tanah seperti yang diklaim ahli waris Adam Malik bila telah lama tidak diurus, maka dimungkinkan hak kepemilikan tersebut akan gugur.
"Iya, saya sudah ke sana juga. Jadi, Verponding (harta tetap) lama kalau tidak diurus dan jadi hak milik, pasti akan gugur," kata Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, lahan yang diklaim ahli waris Adam Malik, terletak di RT 02, 04, 05, 06, 07 di RW 15. Lapangan berupa tanah merah di kawasan itu juga diklaim ahli waris. Kepemilikan tersebut berdasarkan girik C342 Blok S II dan Eigendom Verponding 5725. (*)