Polisi Tetapkan Satu Tersangka Bentrokan di Kompleks Menzikon
Rikwanto menambahkan, pihaknya sedang mendalami siapa pelaku penembakan saat bentrok berlangsung.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan satu tersangka, terkait kasus bentrokan di Kompleks Menzikon TNI AD, Jalan Raya Bogor RT 01/10 Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (25/8/2013) lalu. Bentrokan mengakibatkan satu orang tewas dan dua lainnya luka-luka.
"Penyidik sudah tetapkan status tersangka pada Valentino. Petugas menemukan sebilah celurit darinya," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/8/2013).
Valentino dijerat Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1954 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman kurungan selama 20 tahun.
Rikwanto menambahkan, pihaknya sedang mendalami siapa pelaku penembakan saat bentrok berlangsung. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, terdengar tujuh kali suara letusan senjata api.
"Sementara, saksi yang sudah diperiksa ada enam orang, dan berkembang ke arah saksi korban," jelas Rikwanto.
Sebelumnya, keributan antar-pemuda peah pada Minggu (25/8/2013) sekitar pukul 03.30 WIB, di Kompleks Menzikon TNI AD, Jalan Raya Bogor RT 01/10 Kelurahan Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Korban tewas tertembak bernama Syaifullah. (*)