Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tujuh Metromini dan Dua Bus AKAP Dikandangkan

Sebanyak tujuh Metromini dan dua bus AKAP dikandangkan Ditlantas Polda Metro Jaya, dalam razia kelayakan angkutan umum, Rabu (28/8/2013).

zoom-in Tujuh Metromini dan Dua Bus AKAP Dikandangkan
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Metromini menaikan penumpang di Jalan M H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2013). 

Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak tujuh Metromini dan dua bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) dikandangkan Ditlantas Polda Metro Jaya, dalam razia kelayakan angkutan umum, Rabu (28/8/2013).

Razia digelar di dua tempat, yakni di Terminal Lebak Bulus dan Terminal Pasar Minggu. Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum AKBP Hindarsono mengatakan, kesembilan bus yang dikandangkan, mendapat sanksi tilang karena tidak dilengkapi surat kendaraan yang lengkap serta kelayakan kendaraan mereka diragukan.

"Karena itu, kesembilan bus terpaksa kami kandangkan, sementara," kata Hindarsono.

Menurut Hindarsono, dalam razia di dua lokasi, ada 39 angkutan umum yang ditilang, termasuk sembilan bus yang dikandangkan.

"Barang bukti tilang, selain sembilan kendaraan yang dikandangkan karena tidak dilengkapi surat apapun, juga kami sita 27 STNK dan tiga SIM," papar Hindarsono.

"Pengandangan akan kami lakukan sampai pemilik dan pengelola membuat surat pernyataan, dan melengkapi surat serta membuat kendaraan layak jalan. Pengandangan untuk menimbulkan efek jera," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Razia kelayakan angkutan umum, menurut Hindarsono, akan terus digelar pihaknya bersama Dishub DKI Jakarta, hingga Jumat (30/8/2013) mendatang. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas