Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sembunyikan DPO Teroris Diancam 15 Tahun Penjara

Polda Metro Jaya telah merilis identitas Nurul Hag dan Hendi Albar, dua pelaku rentetan penembakan polisi di wilayah Tangsel.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah merilis identitas Nurul Hag dan Hendi Albar, dua pelaku rentetan penembakan polisi di wilayah Tangsel.

Untuk itu, pihak kepolisian juga meminta bantuan masyarakat ambil bagian membantu kepolisian apabila mengetahui keberadaan dua pelaku tersebut.

"Masyarakat yang tahu keberadaan keduanya atau pernah melihat diharap segera sms ke 1717 atau telepon ke 110, atau 08873517351," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (30/8/2013).

Rikwanto juga berharap baik masyarakat maupun pihak keluarga tidak membantu pelarian maupun persembunyian kedua pelaku karena jika diketahui memyembunyikan DPO bisa dikenakan hukuman.

"Kami imbau pada masyarakat, kedua pelaku ini sebgai DPO. Untuk siapapun yang bantu, memfasilitasi melindungi tindak pidana teroris akan dikenakan UU Teroris tahun 2013 dengan pidana penjara 15 tahun serta Pasal 221 KUHP pidana penjara paling lama sembilan bulan," ungkap Rikwanto.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas