Benget Pemutilasi Istri Hari Ini Sidang Tuntutan
PN Jaktim kembali menggelar kasus dengan terdakwa Benget Situmorang (36), pelaku mutilasi terhadap istrinya sendiri
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar kasus dengan terdakwa Benget Situmorang (36), pelaku mutilasi terhadap istrinya sendiri, Darna Sri Astuti (31), Senin (2/9/2013).
"Hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutannya," kata Kuasa Hukum Benget, Edward Sihombing.
Menurutnya, sidang lanjutan tersebut akan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, kasus mutilasi sadis menimpa istri kedua Benget, Darna Sri Astuti, warga Jalan Bungur Raya, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Potongan tubuhnya ditemukan tercecer di sepanjang Jalan Tol Cikampek arah Bekasi pada Selasa (5/3/2013) pagi.
Pelaku membuang jasad korban di 6 titik di sepanjang ruas jalan Tol Cikampek, yaitu:
-KM 0+200 ditemukan kaki kanan
-KM 1+200 ditemukan tangan kanan
-KM 2+200 ditemukan tangan kiri dan dada bagian kiri
-KM 2+600 ditemukan usus dan organ dalam yang dimasukkan dalam plastik
-KM 3+300 ditemukan kaki kiri
-KM 3+800 ditemukan kepala.
Potongan badan yang sudah bengkak itu ditemukan mulai dari tangan hingga kepala. Darna dibunuh dan dimutilasi oleh suaminya sendiri, Benget Situmorang, yang telah menikahinya selama sepuluh tahun.
Darna dihabisi di rumahnya sendiri, Ciracas dengan bantuan sang pembantu yang diduga selingkuhan Benget, Tini.
Tidak sampai satu hari, pedagang Soto Lamongan itu dibekuk di tempat tinggalnya kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2013) malam.
Benget Situmorang disangkakan pasal berlapis yakni, pasal 340 jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara minimal 20 tahun.