Begini Cara Penipu SMS Undian Telkomsel Dapat 7 Rekening Bank
Bagaimana para pelaku dapat memiliki banyak nomor rekening bank untuk menampung sementara hasil tipuanya?
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Yudie Thirzano
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi juga menyita beberapa barang bukti setelah meringkus 17 pelaku penipuan SMS dan telpon bermodus menang undian dari PT Telkomsel.
"Barang bukti yang disita yakni 49 HP berbagai merk, 44 kartu ATM, 11 buku yellow pages, 30 simcard, 7 buku rekening, dan satu buku panduan transfer," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (2/9/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 378 KUHP mengenai penipuan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. 17 tersangka yang diringkus berinisial IA (33), AR (21), KH (27), A (28), R (44), D (19), AY (34), BI (29), UH (34), R (21), IF (21), IW (24), HS bin AR (27), HS bin AH (39), SA (20), MN (41), dan KS (37).
Bagaimana para pelaku dapat memiliki banyak nomor rekening bank untuk menampung sementara hasil tipuanya? Ternyata mereka membeli beberapa buku rekening dari sindikat lainnya. "Tujuh buku rekening yang disita dari pelaku untuk menampung uang kejahatan ternyata dibeli dari sindikat lain yang memang usahanya membuat rekening dengan identitas palsu untuk para pelaku kejahatan," ungkap Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan pelaku penipuan membeli buku rekening dengan identitas palsu seharga Rp1 juta hingga Rp3 juta tergantung dari isi di rekening. "Jadi semua identitas di rekening palsu, ini dikerjakan oleh sindikat lainnya. Harga buku per rekening berbeda sesuai isi di dalamnya ada yang diisi Rp 200 hingga 700 ribu," ujar Rikwanto.
Lalu nantinya setiap buku rekening digunakan pelaku kejahatan untuk menampung dua hingga tiga kali uang korban, setelah itu rekening dibuang agar jejak pelaku tidak terlacak.
Rikwanto juga menambahkan saat ini pihaknya masih mencoba menelusuri sindikat lain yang menjual rekening berdata palsu tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Slamet Riyanto mengatakan dua dari 17 pelaku penipuan melalui SMS dan telpon bermodus menang undian dari PT Telkomsel merupakan seorang residivis.
"Ada dua pelaku yakni HS bin HAH (39) dan K bin S alias KM alias K alias HH (37) keduanya merupakan residivis dengan kasus yang sama," ungkap Riyanto, Senin (2/9/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Slamet mengatakan ke-17 pelaku ini merupakan teman satu kampung yang berasal dari Makassar, mereka hijrah ke Jakarta dan menetap di Parung Bogor memang untuk melakukan kejahatan, yakni penipuan. "Otak pelakunya yakni IA alias I (33), dia dapat bagian paling besar dari yang lainnya. Hasil kejahatan dibelikan sepeda motor dan ikut kami sita," ucap Slamet.
Simak "Penipuan Bermodus Unidian Telkomsel" di Tribun Jakarta Digital atau copy link berikut ini http://digital.jakarta.tribunnews.com/edition/2013/09/02/petang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.