Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Tuntutan Benget 'Sang Pemutilasi' Ditunda

Sidang kasus mutilasi dengan terdakwa Benget Situmorang alias Impus (35) dan Tini (39), Senin (2/9/2013), ditunda.

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Sidang Tuntutan Benget 'Sang Pemutilasi' Ditunda
KOMPAS/KRISTIANTO PURNOMO
Benget Situmorang (kanan), tersangka pembunuhan mutilasi terhadap istrinya, Darna Sri Astuti, saat melakukan rekonstruksi di lokasi pembunuhan di warungnya, Jalan Manunggal, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (7/3/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus mutilasi dengan terdakwa Benget Situmorang alias Impus (35) dan Tini (39), Senin (2/9/2013), ditunda. Sidang sedianya beragenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Sidangnya tidak jadi hari ini, diundur Senin besok katanya. Tadi hakimnya kasih tahu melalui pesan singkat, katanya berkas tuntutan dari jaksa belum selesai," ujar Edward M Sihombing, kuasa hukum Benget, saat dihubungi, Selasa (3/9/2013).

Sebelumnya, kasus mutilasi sadis menimpa istri kedua Benget, Darna Sri Astuti, warga Jalan Bungur Raya, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.

Potongan tubuh Darna ditemukan tercecer di sepanjang Jalan Tol Cikampek arah Bekasi, Selasa (5/3/2013) pagi.

Pelaku membuang jasad korban di enam titik di sepanjang ruas jalan Tol Cikampek, yaitu:

- KM 0+200 ditemukan kaki kanan
- KM 1+200 ditemukan tangan kanan
- KM 2+200 ditemukan tangan kiri dan dada bagian kiri
- KM 2+600 ditemukan usus dan organ dalam yang dimasukkan dalam plastik
- KM 3+300 ditemukan kaki kiri
- KM 3+800 ditemukan kepala

Potongan badan yang sudah bengkak, ditemukan mulai dari tangan hingga kepala. Darna dibunuh dan dimutilasi oleh suaminya sendiri, Benget Situmorang, yang telah menikahinya selama 10 tahun.

BERITA REKOMENDASI

Darna dihabisi di rumahnya sendiri, dengan bantuan sang pembantu yang diduga selingkuhan Benget, Tini.

Tidak sampai satu hari, pedagang Soto Lamongan dibekuk di tempat tinggalnya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2013) malam.

Benget Situmorang dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340 jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, atau hukuman penjara minimal 20 tahun. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas