Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Beni Handoko Sudah Sarankan Minta Maaf

Istri Benhan, Lola, mengaku sangat terkejut dengan penangkapan suaminya

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Istri Beni Handoko Sudah Sarankan Minta Maaf
twitter.com
Benhan atau Benny Handoko 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-Istri Benhan, Lola, mengaku sangat terkejut dengan penangkapan suaminya. Menurutnya, kemarin itu Benhan datang ke Kejari Jaksel dengan agenda penyerahan berkas karena pemeriksaan di Polda sudah selesai.

"Suami saya diperlakukan seperti perampok, tiba-tiba diangkut seperti itu," cerita Lola di LP Cipinang.

Menurutnya, saat di Kejaksaan, pihak Lola sebagai keluarga sempat diminta membuat surat penangguhan penahanan karena Benhan adalah tulang punggung keluarga.

"Suratnya belum sempat saya tanda tangani, dia sudah dibawa ke sini (LP Cipinang). Makanya saya bingung,"  ujarnya.

Sehari-hari, Benny Handoko yang tinggal di Kawasan BSD ini berprofesi sebagai kontraktor di daerah Kuningan. Lola menjelaskan, suaminya memang sering berkicau tentang politik melalui twitter. "Dari dulu memang sering komen tentang politik, tapi yang kasus ini kan awalnya dia tidak mention, tapi ada orang yang cc ke orang itu (Misbakhun)," ujar Lola di Rutan Klas I Cipinang.

Menurut Lola sejak awal kasus ini memanas, dirinya sudah meminta Benny untuk meminta maaf. "Namun Benny tidak mau karena dia merasa benar," ujar Lola. Untuk itu, Menurut Lola, Benny selalu hadir jika ada pemanggilan.

Diberitakan sebelumnya, Gara-gara berkicau di twitter, Benny Handoko alias @Benhan ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur. Benhan ditahan karena berseteru dengan mantan anggota DPR RI Mukhammad Misbakhun terkait kicauan Benhan pada 7 Desember 2013 yang menyebut Misbakhun adalah perampok Bank Century.

Berita Rekomendasi

Benny Handoko tiba di LP Cipinang, Kamis (5/9/2013) sore setelah menjalani pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan, penahanan Benhan merupakan kewenangan Kejaksaan.  (tribunnews/yls/ter)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas