Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biro Hukum Pemprov DKI Dinilai Tumpul

Mulai dari sengketa bekas Kantor Walikota Jakarta Barat dengan Yayasan Sawerigading

zoom-in Biro Hukum Pemprov DKI Dinilai Tumpul
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi didampingi Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, menggelar halal bi halal dengan jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2013). Jajaran Pemprov DKI pada Senin ini mulai masuk kerja setelah libur Lebaran. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ahmad Sabran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah masalah hukum dan gugatan masyarakat terus mengalir ke Pemprov DKI. Mulai dari sengketa bekas Kantor Walikota Jakarta Barat dengan Yayasan Sawerigading.

Kemudian sengketa di Meruya Barat dengan PT Portanigra, sengketa dengan PT Copylas, hingga masalah tanah Waduk Ria Rio dengan ahli Waris Adam Malik, kini muncul lagi masalah pembebasan tanah di kawasan Halim Perdana Kusuma dimana Pemprov DKI akan melebarkan kali, namun warga masih bersengketa dengan TNI.

Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi A, Abdul Azis mengatakan, gugatan hukum dan sengketa terhadap Pemprov DKI tidak terlepas dari buruknya kinerja Biro Hukum DKI.            

“Saya kira sengketa tidak akan habis kalau kinerja Biro Hukum terus seperti ini, sepanjang yang saya tahu, hampir tidak ada sengketa terutama tanah yang dimenangkan Pemprov DKI,” ujar politisi PPP ini Jumat(6/9/2013) di Jakarta.

Ia mengatakan, Pemprov DKI seharusnya bukan hanya meninjau kinerja dinas teknis dan Wali Kota, namun juga Biro Hukum DKI.            

Gubernur DKI Joko Widodo, kata dia, seharusnya mencari solusi bagi lemahnya Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berfungsi sebagai ‘pembela’ Pemprov DKI ini.

BERITA REKOMENDASI

“Aset-aset DKI ini harus diselamatkan, apalagi nilainya tidak sedikit, ini miliaran kalau  memang perlu, seharusnya Pemprov punya lawyer yang tangguh,” jelasnya.

Menurutnya, penyalahgunaan aset saja bisa terkena pasal Korupsi, apalagi tidak mempertahankan aset dengan baik.            

Azis menegaskan, selain Biro Hukum DKI, Badan Pengelola Keuangan Daerah yang mencatat aset DKI juga perlu disoroti secara khusus. Biro hukum diminta segera mensertifikasi tanah-tanah Pemprov DKI yang status hukumnya belum tegas, seperti Girik, dan lainnya.            

Sedangkan saat dihubungi kemarin, Kepala Biro Hukum DKI Sri Rahayu tidak mengangkat teleponnya. Kepala Bidang Pelayanan Hukum Biro Hukum DKI Agusdin Susanto mengatakan masalah sengketa bukan urusannya.

“Itu bukan urusan saya,” ujarnya singkat.           


Seperti diketahui, kasus sengketa tanah yang terbesar di DKI adalah Meruya Selatan melawan PT Portanigra. Kasus yang terjadi sejak 1970an ini menyisakan persoalan ganti rugi antara Pemprov DKI dengan PT Portanigra

Putusan pada 23 September 2011 mengalahkan Pemprov DKI Jakarta dan menyatakan Pemprov DKI Jakarta telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Sejak Februari 2012 lalu, PT Portanigra sudah mengantongi salinan putusan dan membuat permohonan eksekusi pembayaran ganti materiil Rp 291 miliar dan ganti rugi immateriil sebanyak Rp 100 miliar.            

Kemudian ada kasus sengketa tanah dengan PT Copylas yang juga dimenangkan PT Copylas. Mahkamah Agung menyatakan tanah untuk pembebasan Jalan Toll JORR. Akibat sengketa tersebut, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum membayarkan uang konsinyasi pembebasan lahan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebesar Rp 187,18 miliar dan kemudian diberikan kepada.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas