Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dul Belum Punya SIM dan Terancam Dipenjara 6 Tahun

Abdul Qodir Jaelani (13), putra musisi Ahmad Dhani,dipastikan belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Dul Belum Punya SIM dan Terancam Dipenjara 6 Tahun
M ZULFIKAR

Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abdul Qodir Jaelani (13) alias Dul, putra musisi Ahmad Dhani, yang terlibat kecelakaan maut di Tol Jagorawi, Minggu (8/9/2013) dini hari, dipastikan belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengungkapkan, Dul terbilang masih di bawah umur sehingga belum bisa memenuhi persyaratan untuk mendapat SIM.

"Kalau terbukti, yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 310 UU Lalu Lintas dengan ancaman penjara 6 tahun. Yang jelas, pengemudi Lancer (Dul) masih di bawah umur, belum memiliki SIM, belum layak mengendarai mobil," kata Rikwanto dalam konferensi pers, Minggu siang.

Meski demikian, Rikwanto menuturkan polisi belum menetapkan Dul sebagai tersangka. Hal itu, semata-mata karena Dul belum bisa diperiksa lantaran masih menjalani perawatan medis secara intensif.

"Pertolongan utama (perawatan medis) yang akan utamakan, saat ini pemeriksaan saksi sambil berjalan, proses berjalan bersama," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas