Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW: Ahmad Dhani Bisa Dihukum

Indonesia Police Watch (IPW) berharap kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Jagorawi yang melibatkan Dul

Editor: Dewi Agustina
zoom-in IPW: Ahmad Dhani Bisa Dihukum
Warta Kota/Alex Suban
Para korban luka menunggu evakuasi dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Tol Jagorawi, Jakarta Timur, tepatnya di Jalur Jakarta ke Bogor, KM 8-200, Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 00.45 WIB. Akibatnya 6 orang tewas dan 9 orang lainnya luka-luka. Putra bungsu nusisi Ahmad Dhani menjadi salah satu korban luka dalam peristiwa ini. (Warta Kota/alex suban) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) berharap kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Jagorawi yang melibatkan Dul, putra musisi Ahmad Dhani harus diusut tuntas Polri. Dalam artian ada pihak yang bertanggungjawab secara hukum.

"Jangan sampai kasus kecelakaan yang melibatkan putra Hatta Radjasa terulang dalam kasus Dul, dimana kasus putra Hatta Radjasa penuh rekayasa hingga mendapat keistimewaan dan tidak dihukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane dalam siaran pers yang disampaikan ke redaksi Tribunnews, Minggu (8/9/2013).

Dalam kasus Dul disebutkan 6 orang tewas dan sejumlah lainnya luka berat akibat mobil milik Dul melompati pagar jalan tol. Melihat kerusakan parah pada mobil Dul, Neta mengatakan bisa dipastikan mobil tersebut melaju dalam kecepatan tinggi. Jika mobil tersebut memang dikemudikan Dul, ancaman hukuman berat akan menanti putra Ahmad Dhani tersebut.

"Dul bisa dikenakan pasal berlapis, yakni belum cukup umur sudah mengemudikan mobil, mengemudikan mobil tidak memiliki SIM, dan akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain tewas," kata Neta.

Selain itu, para korban luka dan mobilnya rusak serta keluarga korban tewas bisa melakukan tuntut pidana dan perdata (ganti rugi) kepada Dul dan orang tuanya. Polisi juga harus meminta pertanggungjawaban hukum dari Dhani sebagai orang tua Dul.

Dalam hal ini Dhani bisa ditahan dengan tuduhan ikut menjadi penyebab kematian bagi orang lain. Sebab sebagai orang tua Dhani telah membelikan mobil kepada anaknya yang di bawah umur dan membiarkan anaknya yang di bawah umur mengendarai mobil tersebut. Dalam hal ini Dhani memenuhi unsur pidana yang menyebabkan orang lain tewas dengan ancaman penjara di atas 5 tahun penjara, sehingga polisi bisa segera menahannya.

IPW juga mendesak polisi segera melakukan tes urin dan tes darah terhadap Dul agar ada kepastian apakah Dul menggunakan narkoba atau tidak.

Berita Rekomendasi

"Jika diketahui menggunakan narkoba, ancaman hukum terhadap Dul akan lebih berat lagi," ungkapnya.

Belajar dari kasus anak Hatta Radjasa dan anak Ahmad Dhani ini, IPW berharap kepada para orang tua, meskipun kaya raya, jangan terlalu memanjakan anaknya hingga bisa menyebabkan orang lain menjadi korban atau tewas. Mereka-mereka yang berkemampuan harus mampu mengawasi anak-anaknya agar tidak menyebabkan kematian bagi orang lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas